SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Polsek Sidoarjo kota melalui Unit Reskrim kembali sukses menangkap pelaku atau tersangka pencuri uang ATM milik majikannya, pelaku yang usai mencuri lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Malang telah berhasil dibekuk kurang dari 24 jam.
Kasus pencurian uang ini TKP nya di ATM BCA area wilayah Kecamatan Sidoarjo kota pada tanggal (5/3/2024) pukul 14.00 WIB.
Dalam pers rilis Kamis, (28/3/24) disampaikan, korban/pelapor diketahui berinisial OM, seorang majikan, warga masyarakat Kecamatan Sidoarjo Kota, korban tersadar saat akan mengambil uang miliknya ke ATM tetapi pelaku sudah kabur dan tidak kembali bekerja kepadanya. Selanjutnya OM melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Sidoarjo Kota.
Sedangkan tersangka diketahui berinisial LI, pekerja seorang pembantu, wanita, warga masyarakat Kabupaten Malang.
Lanjut i Gusti Agung Ananta menjelaskan, awal mula kronologis tertangkapnya pelaku, seorang majikan yang sudah terlalu percaya kepada pembantunya, selalu senantiasa menyuruh pembantunya untuk berbelanja dan bahkan terkadang pembantu tersebut sering disuruh mengambil uang ATM miliknya dan di beri kode password nomer atmnya.
Seorang pembantu yang lugu dan cantik siapapun orangnya sudah pasti percaya dan merasa iba melihatnya, tetapi siapa sangka pembantu itu telah memakan dan menelan uang majikan dengan menguras isi ATM milik korban.
Selanjutnya setelah LI mengambil dan menguras isi uang ATM korban, ia melarikan diri ke kampung halaman Kabupaten Malang dan membuang ATM korban di jalanan saat selesai mengambil uang tersebut.
Alhasil kurang dari 24 jam jajaran unit Reskrim Polsek Sidoarjo kota, Kanit Reskrim bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku di rumah kediaman nya,” imbuhnya.
Masih lanjut I Gusti Agung Ananta memaparkan, kini pelaku terjerat Pasal 362 tentang pencurian yang disengaja dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih menginap di hotel prodeo jeruji besi Mapolsek Sidoarjo Kota, pungkasnya. (sulton)
















