SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Pelaku penganiayaan kepada dua anak dibawah umur di jalan Mandala desa Semambung, Kecamatan Gedangan Sidoarjo pada tanggal 24 Agustus 2022 berhasil ditangkap Polresta Sidoarjo.
Tersangka yang ditangkap berjumlah lima orang yakni, EA ( 22 tahun), DA (24 tahun), MR (22 tahun), DR (22 tahun) dan FB (22 tahun), semuanya merupakan warga Sidoarjo. Sedangkan dua Korban yakni DNHS (16tahun ) pelajar asal Ketajen, Gedangan Sidoarjo dan LM (15 tahun) warga Banjar Kemuning, Sedati Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, motifnya pelaku tersulut emosi karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban selanjutnya para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,”ucapnya, Jumat (2/9/2022)
Kejadian bermula saat DNHS dan LM yang sama- sama sedang mengendarai motor hendak pulang dari warkop. Kemudian beriringan dengan salah satu pelaku bernama EA yang juga mengendarai sepeda motor. Selanjutnya EA merasa laju sepeda motornya dipotong oleh DNHS dan terlibat cek cok mulut berlanjut perkelahian. Selanjutnya datang beberapa pelaku lain menghampiri kedua korban dan melakukan penganiayaan.
”Ada yang menendang, menginjak, membenturkan ke tembok dan menabrak korban dengan sepeda motor,”ungkapnya
Akibat penganiayaan tersebut menyebabkan DNHS meninggal dunia sewaktu dirawat di RSUD Sidoarjo sedangkan LM mengalami luka- luka. ”Korban DNHS ini sempat dirawat dirumah, karena tidak sadarkan diri oleh keluarga dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo dan dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis,”jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro
Para tersangka di jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Penjara paling lama 15 tahun.
Reporter: teguh w