SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Polemik terkait status jalan dan tidak adanya sosialisasi proyek perumahan di Dusun Besuk Desa Sambungrejo Kec. Sukodono masih belum menemui titik temu.
Beberapa hari yang lalu warga dan petani desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono Sidoarjo melakukan aksi blokade pemasangan portal jalan yang mengarah ke proyek perumahan Dusun Besuk Desa Sambungrejo , Mereka protes dan resah dengan aktivitas pengembang perumahan PT. Gagis Guna Karya (GGK).
Warga dan petani menuntut pihak pengembang supaya mempunyai jalan sendiri atau akses sendiri karena menurut warga jalan yang digunakan adalah akses petani dan warga bukan untuk komersil apalagi untuk kepentingan proyek pengembang perumahan tersebut.
Selain dianggap menganggu mobilitas warga dan petani , PT GGK dinilai tidak memenuhi prosedur seperti adanya sosialisasi sebelum memulai pengerjaan , menjelaskan tentang dampak yang muncul , amdalnya dan izin-izinnya termasuk perubahan bentuk dari sawah ke perumahan.
Terkait apa yang disampaikan warga dan petani saat aksi blokade akses jalan menuju proyek perumahan ini dibantah oleh Karim Amrullah Sekretaris desa (Sekdes) Sambungrejo, Kecamatan Sukodono Sidoarjo kepada awak media GeloraJatim Senin ( 06/01/2025 ) pagi dikantor Desa Sambungrejo.
Menurut Karim pertemuan dengan melibatkan petani sudah dilakukan ,” Seingat saya petani pernah dua kali pertemuan , terus pas mau pengurukkan itu juga mengumpulkan lingkungan ya dua kali “, kata Karim.
” Yang pertama itu permisi ijin mau nguruk sekaligus sanggup ngasih uang kompensasi debu untuk warga yang terdampak proyek “, ujar Karim , ” Yang kedua adalah realisasi uang kompensasi debu untuk warga akan tetapi sebatas yang terdampak “ tambah Karim lagi .
Karim mengakui bahwasanya tidak semua petani dilibatkan sebab urusan petani dianggap sudah selesai ,” Kebetulan disitu kan lingkungan RT 11 jadi yang diundang hanya RT 11 terus Ketua RW-nya 04 serta kasun-nya “, ungkap Karim.
Lebih lanjut untuk status jalan yang dibilang akses petani Karim membantah ,” bukan mas , yang benar jalan itu adalah jalan desa “, bantah Karim.
” Nggeh statuse jalan cuman ancen gak isok ngramut pinggir kulon sampek wetan iku jalan desa “ urainya ( statusnya jalan desa cuma memang tidak bisa merawat , sebelah Barat sampai Timur itu jalan desa ).
” Barongan niku lho 4 meter sak mengetan terus pojok wetan belok ngidul lapangan niku Jebus Alfamart “ , terang Karim lagi . ( Rerumpunan bambu itu lho 4 meter kearah timur sampai pojok timur belok keselatan lapangan hingga Alfamart ).
Sekdes menyebut bahwa perizinan pihak pengembang sudah lengkap semuanya , hanya setahunya cuma kurang satu persyaratan yang belum dipenuhi ,” Semua perijinan sudah lengkap hanya setahu saya kurang satu persyaratan yang belum , kemarin dari Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ( P2CKTR ) Kabupaten Sidoarjo mengatakan ijinnya ada yang kurang yaitu ijin pengurukan “, papar Karim.
Diakui Sekdes setelah aksi blokade warga pihak P2CKTR sempat mendatangi Kantor Desa Sambungrejo meminta data ijin yang sudah diserahkan ke pihak desa , setelah diteliti semua ijin – ijinnya ternyata ada satu kekurangan yaitu ijin pengurukan.
Terkait solusi polemik antara warga , petani dan pihak pengembang PT. Gagis Guna Karya ini Sekdes mengaku untuk sementara kami pasif dulu ,” Terkait permasalahan ini kami Pemdes pasif dulu , Pak Lurah sudah lapor Pak Camat dan disarankan untuk mempertemukan atau memediasi pihak pengembang dengan warga “, tutup Karim. (Rief)