Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Pelaksanaan roda pemerintahan di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Camat Taman Ahmad Fauzi, S.STP., M.HP., secara resmi melantik Sukaryono sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Trosobo di Pendopo Desa Trosobo, Senin (31/08/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Trosobo setelah kepala desa sebelumnya, Heri Achmadi, SH, tersangkut persoalan hukum. Sukaryono yang sehari-hari bertugas sebagai staf pelayanan umum Kecamatan Taman mendapat amanah tambahan untuk memimpin pemerintahan Desa Trosobo selama satu tahun sesuai Surat Keputusan Bupati Sidoarjo.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri Kapolsek Taman yang diwakili Kanit Binmas AKP Abdulloh Majid, Danramil 0816/14 Taman Kapten Arh. Mukhlis Hariyanto, Kasi Pemerintahan Kecamatan Taman Mohammad Andi Nugra, S.STP., M.A.P., Kepala KUA Taman Miftahur Ridho, jajaran staf Kecamatan Taman, perangkat desa, TP PKK, LPMD, ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah tamu undangan.
Namun, terdapat pemandangan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pelantikan tersebut. Seluruh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Trosobo tidak tampak hadir, meskipun undangan pelantikan telah disampaikan. Ketidakhadiran seluruh anggota BPD itu pun menjadi perbincangan di kalangan tamu undangan yang hadir.
Salah seorang tamu undangan yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan adanya dugaan aksi pemboikotan terhadap pelantikan Pj Kepala Desa Trosobo. Menurutnya, ketidakhadiran pengurus BPD diduga berkaitan dengan penunjukan Pj Kepala Desa yang dinilai tidak berasal dari kelompok tertentu.
“Setahu saya, pengurus BPD memboikot pelantikan karena yang menjadi Pj bukan dari golongannya. Bahkan ada dugaan keputusan itu merupakan arahan dari seseorang yang cukup berpengaruh dalam kepengurusan BPD,” ungkap salah seorang tamu undangan yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Taman Mohammad Andi Nugra, S.STP., M.A.P., terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa Trosobo. Selanjutnya, Camat Taman Ahmad Fauzi memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan terhadap Sukaryono.
Dalam naskah pelantikan, Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa dirinya, atas nama Bupati Sidoarjo, secara resmi melantik Sukaryono sebagai Penjabat Kepala Desa Trosobo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/558/438.1.1.3/2026. Ia berharap amanah tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang dibebankan.
Dalam sambutannya, Camat Taman Ahmad Fauzi mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga yang ada di Desa Trosobo untuk memberikan dukungan penuh kepada Pj Kepala Desa yang baru. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Plt Kepala Desa Trosobo, Satria Alamsyah Raffsanjani, yang sebelumnya telah menjalankan roda pemerintahan desa.
“Selamat kepada Bapak Sukaryono yang hari ini resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Trosobo. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Satria Alamsyah Raffsanjani yang selama menjadi Plt telah menjalankan pemerintahan desa dengan baik. Kini, sesuai regulasi, estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh Penjabat Kepala Desa melalui mekanisme yang telah sesuai aturan hingga terbit SK Bupati Sidoarjo,” ujar Ahmad Fauzi.
Ia menjelaskan, penunjukan Sukaryono sebagai Pj Kepala Desa merupakan amanah tambahan di luar tugas pokoknya sebagai staf pelayanan umum Kecamatan Taman. Karena itu, Ahmad Fauzi meminta agar tugas tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta berpedoman pada seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, seorang Penjabat Kepala Desa harus terus mempelajari regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan keuangan desa, pembangunan, pelayanan publik hingga tata kelola administrasi pemerintahan. Koordinasi dan komunikasi dengan seluruh unsur juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan.
“Saya berpesan kepada bapak Pj Kepala Desa Trosobo agar terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD, lembaga desa, RT/RW maupun Forkopimka melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tujuannya satu, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Trosobo sekaligus menjaga kondusivitas wilayah. Pegang teguh aturan yang berlaku, karena aturan itulah yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan amanah ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Fauzi berharap Sukaryono mampu menjalankan amanah selama masa tugasnya sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sidoarjo. Pemerintahan Desa Trosobo diharapkan tetap berjalan optimal sambil menunggu regulasi terbaru terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sidoarjo.
Acara pelantikan Pj Kepala Desa Trosobo tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Taman Miftahur Ridho. Dengan dilantiknya Sukaryono, diharapkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Desa Trosobo tetap berjalan dengan baik serta situasi desa tetap kondusif. (rif)
















