SURABAYA, GELORAJATIM.COM — LSM Alas bersama Alfian Pramadhika Putra, SH., CPLA selaku kuasa hukum dari 8 orang korban PHK sepihak di PT El Kokar Timur melayangkan surat permohonan perundingan bipartit kepada pihak perusahaan.
”Ini merupakan langkah pertama yang kami tempuh dengan melakukan musyawarah sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 UU 2/2024 yaitu perundingan lewat forum bipartit,“kata Alfian sapaannya ini, Selasa, (13/8/2024).
“Jalur bipartit tersebut adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan tersebut harus disesuaikan paling lambat selama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan,“imbuhnya.
Masih kata Alfian, apabila langkah perundingan gagal karyawan bisa memberitahukan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
“Saya pribadi sangat prihatin melihat nasib yang dialami delapan korban, disinilah saya berempati untuk membantu memperjuangkan apa yang menjadi hak dari para karyawan selama ini,”tandasnya.
Ia juga meminta para karyawan yang terkena PHK tidak perlu cemas jika tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Karyawan juga bisa menempuh jalur hukum jika jumlah pesangon tidak sesuai dengan aturan di UU.
Senada disebut Hendhi, Ketua LSM Alas. Ia juga menyayangkan atas apa yang dilakukan dari Kopegtel juga PT. El Kokar Timur, perusahaan besar dibawah naungan BUMN justru melakukan hal seperti ini. Dari data yang kita pelajari dugaannya banyak kecurangan bahkan terkesan manipulasi baik pada data juga pada sumber daya manusianya.
“Dengan adanya surat pemberitahuan yang kami layangkan ke pihak perusahaan, harapan kami pihak perusahaan akan bersikap dan bisa mengambil keputusan serta tindakan yang lebih profesional atas apa yang menjadi hak dari para karyawan, apalagi karyawan sudah melaksanakan kewajibannya selama puluhan tahun ke perusahaan” tegasnya.
Ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa, (21/3/2023) lalu.
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
”Bahkan kami dengan materi dan fakta, berikut bukti yang ada, kami akan mengupas tuntas segala pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, hingga akar permasalahannya terurai dan menemui titik terang, mulai dari perjanjian awal bergabung tepatnya pada Tahun 2000 di PT TELKOM, kemudian beralih ke KOPEGTEL, hingga berakhir di PT. EL-KOKAR TIMUR dengan pemberhentian tanpa kejelasan,”pungkasnya.
Sementara itu pihak perusahaan sejak permasalahan ini muncul, saat dikonfirmasi oleh wartawan sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
Sebagai informasi beberapa karyawan PT. El Kokar Timur memperjuangkan hak-hak nya saat menjadi karyawan dari Kopegtel selama bertahun tahun hingga tiba tiba di alih dayakan ke PT. El Kokar Timur pada tahun 2020 sampai dengan munculnya surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. ( Red)