Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sasaran operasi gabungan aparat penegak hukum. Dalam razia yang digelar lintas instansi, puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.
Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Tipe Madya B Sidoarjo, dengan total kekuatan 40 personel. Rinciannya terdiri dari 34 anggota Satpol PP, 4 personel Bea Cukai, serta 2 personel Denpom. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 000.1.2.3/923/438.5.5/2026 hingga 000.1.2.3/926/438.5.5/2026.
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah wilayah yang terindikasi sebagai lokasi peredaran rokok ilegal. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai dari lima pelanggar berbeda.
Di wilayah Bluru Kidul, petugas mendapati seorang pedagang menyimpan 436 bungkus rokok ilegal atau setara 8.720 batang. Sementara di Rangkah Kidul, ditemukan dua pelanggaran dengan barang bukti masing-masing 217 bungkus (4.340 batang) dan 107 bungkus (2.140 batang).
Selain itu, di kawasan Ngampel Sari, petugas mengamankan 369 bungkus atau 7.380 batang rokok ilegal dari seorang pelaku bernama Samsul Arifin. Sedangkan di Balong Gabus, Porong, turut diamankan 397 bungkus atau 7.940 batang rokok ilegal dari Much Riski Andriarno.
Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencapai 30.520 batang.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Puguh Kariyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).
Ia menambahkan, sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat lainnya diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku. Puguh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. (rif)
















