Hari jadi
Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Tiap Jumat, Subandi: Kinerja Tetap Jadi Prioritas

210
×

Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Tiap Jumat, Subandi: Kinerja Tetap Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
20250202 112949
Bupati Sidoarjo H. Subandi
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini digulirkan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus membangun budaya kerja yang lebih produktif dan berbasis hasil.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang efektif berlaku sejak 1 April 2026. Dalam ketentuan itu, ASN menjalankan Work From Office (WFO) pada Senin hingga Kamis, sementara pada Jumat bekerja dari rumah dengan jam kerja yang tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Breaking News

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugasnya.

“WFH bukan berarti santai. Target kerja tetap harus tercapai, disiplin tetap dijaga, dan seluruh tugas wajib dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Senin (06/04/2026).

Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali dalam sehari, yakni saat mulai bekerja di pagi hari dan saat mengakhiri pekerjaan pada sore hari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka mendorong efisiensi energi di lingkungan instansi pemerintahan. Pemkab Sidoarjo menargetkan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional kantor.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada capaian kinerja (output), bukan sekadar kehadiran fisik. Pemkab Sidoarjo juga mendorong percepatan digitalisasi layanan melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Meski sebagian ASN menjalankan WFH, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan optimal. Sejumlah sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pimpinan tinggi, tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan administrasi kependudukan dan perizinan, tenaga pendidik, serta sektor keamanan dan kebencanaan.

Selain itu, perangkat kewilayahan seperti camat, lurah, dan kepala desa tetap melaksanakan tugasnya dari kantor guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi efisiensi anggaran, Pemkab Sidoarjo juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen serta memangkas perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.

ASN turut didorong untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan. Bagi pegawai dengan jarak tempuh kurang dari lima kilometer dianjurkan bersepeda, sedangkan yang memiliki jarak lebih jauh disarankan menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan evaluasi terkait penggunaan energi dan produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap awal bulan.

Hasil efisiensi yang diperoleh nantinya akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Sidoarjo. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: