Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Rencana penertiban kawasan eks Tol HK Jabon mulai memasuki tahap pematangan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini mengintensifkan koordinasi dengan berbagai instansi sebelum membongkar ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut, menyusul mencuatnya dugaan praktik penyewaan lahan negara kepada pengelola warung remang-remang dan tempat hiburan.
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan hingga kini jadwal penertiban masih menunggu hasil rapat bersama lintas instansi agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing pihak.
“Pembongkaran masih menunggu hasil rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Jasa Marga. Jadwal pelaksanaannya masih belum ditentukan, masih dirapatkan bersama,” ujar Raden Novianto, Kamis (09/07/2026).
Menurutnya, jumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan eks Tol HK Jabon diperkirakan mencapai sekitar 400 unit. Bangunan tersebut terdiri dari warung remang-remang, tempat karaoke, hingga angkringan yang membentang dari wilayah utara Sungai Brantas Porong sampai memasuki kawasan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Meski demikian, proses pendataan sebelumnya belum mampu mencakup seluruh bangunan. Petugas hanya berhasil mendata sekitar 50 bangunan lantaran informasi mengenai rencana penertiban diduga telah lebih dulu diketahui para pemilik maupun pengelola bangunan.
“Jumlah keseluruhannya diperkirakan sekitar 400 bangunan. Saat pendataan sebelumnya, petugas hanya sempat mendata sekitar 50 bangunan karena informasi penertiban sudah lebih dulu bocor,” jelas Raden Novianto.
Rencana pembongkaran tersebut menguat setelah Satpol PP Sidoarjo menggelar razia di kawasan eks Tol HK Jabon pada Sabtu (04/07) malam. Dalam operasi itu, seorang perempuan yang mengaku sebagai pengelola Wardah Music menyatakan telah menyewa bangunan kepada Kepala Desa Jemirahan selama dua tahun dengan nilai Rp 8 juta per tahun.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyewaan aset negara yang berada di bawah kewenangan BBWS Brantas. Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Jabon dengan meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
Camat Jabon, Abdul Rokhim, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Desa Jemirahan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan BBWS Brantas Jawa Timur untuk memastikan status kepemilikan lahan di kawasan eks Tol HK Jabon.
“Kades kami surati dan panggil. Kami juga berkoordinasi dengan BBWS Brantas Jawa Timur selaku pemilik otoritas lahan di sepanjang kawasan eks Tol HK Jabon,” kata Abdul Rokhim.
Ia menegaskan Pemerintah Kecamatan Jabon tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak mana pun apabila terbukti melakukan pungutan ataupun penyewaan secara ilegal terhadap aset milik negara.
“Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak mana pun apabila terbukti melakukan pungutan liar atas aset negara,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap koordinasi antara Satpol PP, OPD terkait, BBWS Brantas, dan Jasa Marga segera mencapai kesepakatan sehingga penertiban ratusan bangunan liar di kawasan eks Tol HK Jabon dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus mengembalikan fungsi lahan negara sebagaimana mestinya. (rif)
















