Kapolresta Sidoarjo menunjukkan pelaku pembunuh kakak adik di Waru.
GeloraJatim.com – Tak butuh waktu lama tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan kakak dan adik (dv 20 tahun) dan (DC 12 tahun), yang jenazahnya ditemukan di dalam sumur rumahnya Desa Wedoro, Kecamatan Waru pada (6/92021) malam.
Pelaku dapat diringkus Polisi tak lebih dari 12 jam ditemukanya jenazah korban. Pelaku sendiri ditangkap di sebuah penginapan kawasan Sedati, Sidoarjo. Saat akan ditangkap, pelaku diduga akan melarikan diri di kota kelahirannya Kediri.
“Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak dan adik di Wedoro, Waru ini. Pelaku ber inisial (HE 25 tahun) berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri yang membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada awak media, Selasa (7/9/2021).
“Mengenai motif HE tega menghabisi nyawa kakak dan adik tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro karena motif cinta yang bertepuk sebelah tangan dan ingin menguasai barang milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya HE dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP,dan Pasal 80 ayat 1 UURI no 35 tentang perubahan UURI no 23, terkait perlindungan anak, karena salah satu korban masih dibawah umur. Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun. (wit/din)