Jenis permainan ini diharamkan PCNU Jatim.
GeloraJatim.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya, Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang mengharamkan permainan Higgs Domino Island.
Fatwa tersebut didasari Pendapat NU Surabaya, tentang permainan Gaple secara daring memuat unsur perjudian.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Surabaya, Ustad M. Farobi menyatakan Mazhab Syafii memposisikan permainan berdasar efek sampingnya. Seperti main catur itu makruh, tetapi kalau ada hartanya semisal taruhan, itu haram,” ucapnya, Jumat (24/09/2021).
Ustad Farobi menjelaskan, permainan Higgs Domino Island tergolong haram, karena ada harta berupa chip atau koin yang dipertaruhkan dalam game. Para pemain Higgs Domino Island mengunakan koin sebagai taruhannya,” ujarnya.
Nominal taruhanya antara Ribuan (K), jutaan (M), hingga Jackpot yang bernilai Milyaran (B). Para pemain mendapatkan modal taruhan itu, dari membeli dari Player lain,” jelasnya.
“Adapun harga setiap satu billion (B) antara 50 ribu sampai dengan 68 ribu. Ketika koin tersebut di konversikan menjadi rupiah, maka game itu masuk kategori haram,” tambahnya.
Mengacu pada Ulama Kontemporer, Kyai Mustafa AZ Zarqa, koin tersebut bisa dianggap sebagai harta. “Koin yang bisa dijadikan uang, maka penilaiannya harta, jadi game itu ada taruhanya dan haram hukumnya.
PCNU Jatim mengeluarkan fatwa haram atas transaksi chip atau koin yang dilakukan antar pemain, sebab tindakan tersebut berdosa.
“Tidak ada manfaatnya menurut syariat Islam, membantu melakukan hal yang tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (wiwit)