Hari jadi
HukumNewsTNI/Polri

Operasi Keselamatan Semeru 2026,Masih Banyak Ditemukan Pelanggaran di Wilayah Polresta Pasuruan

843
×

Operasi Keselamatan Semeru 2026,Masih Banyak Ditemukan Pelanggaran di Wilayah Polresta Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Img 20260211 Wa0000
Info Iklan hubungi 085183255578

 

PASURUAN, GELORAJATIM.COM – Hari kesepuluh operasi keselamatan Semeru 2026 di wilayah hukum Polresta Pasuruan masih ditemui Truk dengan muatan over kapasitas, Sepur Kelinci (Odong-odong), Bentor dan pengguna jalan roda 2 (R2) yang tidak mematuhi peraturan yang ada.

Breaking News

Berdasarkan regulasi yang ada kereta kelinci melanggar regulasi tidak sesuai ketentuan pasal 47 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi kendaraan bermotor dibagi menjadi 5 jenis yaitu Sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus dan kendaraan khusus (Kereta kelinci tidak masuk kriteria kendaraan bermotor)”.

Apabila tetap beroperasi di jalan raya melanggar pasal 285 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi ” setiap orang mengemudikan kendaraan R4/lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan 2 bulan/ denda max 500.000 ( kereta kelinci tidak memenuhi persyaratan teknis R4/ lebih).

Img 20260211 Wa0001

 

Sedangkan becak motor (bentor) baik mesin sepeda motor maupun mesin selep melanggar pasal 47 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa “bentor” tidak termasuk dalam ranmor dan ran tidak bermotor dikarenakan merupakan modifikasi keduanya. Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa ” bentor” ranmor modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tak laik jalan, pasal 49 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas bahwa “bentor” ranmor modifikasi yang belum di uji tipe dan uji berkala, pasal 3 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan bahwa “bentor” tidak termasuk dalam ranmor melainkan ranmor yang dimodifikasi dengan ran tidak bermotor, pasal 6 PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan bahwa “bentor” ranmor modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Berdasarkan aturan diatas sangat melanggar dan bebas melintas di wilayah hukum Polresta pasuruan (Simpang empat Bonagung, warung dowo, Jalan pangsud).

Sementara itu AKP Amrullah Setiawan,.S.T.K,.S.I.K Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui sambungan WhatsApp tidak menjawab dan menanggapi konfirmasi dari media ini.

Berdasarkan pantauan media ini selama operasi keselamatan Semeru 2026 masih ditemui Trus over muatan, Kereta kelinci, bentor dan R2 Tidak memakai helm publik menunggu kerja nyata dari satuan lalulintas Polresta Pasuruan? (Wan/Ji).

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578