Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers di Jakarta. Foto: CNN Indonesia
Gelorajatim.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan akan memproses tiap laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Pengawas ekstra dari petugas ketenagakerjaan akan terus mengawasi dalam kelancaran proses pembayaran tahun ini.
“Setelah ada laporan di posko baik dari kementerian Ketenagakerjaan maupun di kabupaten/kota, kalau ada perusahaan yang bandel tidak memenuhi kewajibannya maka kami, para pengawas turun secara langsung dan memberikan nota pengawasan,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia untuk gelorajatim.com dalam diskusi virtual yang digelar Forum Merdeka Barat, Senin (26/4/2021).
Dengan pengawas ini ketenagakerjaan akan mendorong para pengusaha dan pekerja melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan tersebut.
Jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari H lebaran, Ida Fauziah meminta segera dibuat kesepakatan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayaran.
Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian dispensasi tak hanya berupa diundurnya masa pembayaran THR H-1 lebaran.
“Penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya,” tutur Ida Fauziah sumber CNN Indonesia untuk gelorajatim.com.
Ida Fauziah mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, yakni 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
“Harapannya sekali lagi karena pemerintah sudah memberikan banyak sekali insentif, ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayar THR ini. Dengan pembayaran THR ini pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita,” pungkas Ida Fauziah. (CNN Indonesia untuk gelorajatim.com)