Duduk bersama dalam memberikan pelayanan bagi THR para pekerja.
Gelorajatim.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) sesuai instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziah mendirikan 55 titik pengaduan THR. Terdiri dari 38 di Kabupaten/kota dan 17 dibentuk Disnakertrans Jatim beserta UPT-UPT nya.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Senin (26/4/2021) sore menyampaikan posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan buruh/pekerja demo di DPRD Jatim beberapa waktu lalu yang meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu dan diminta untuk membuat posko pengaduan. Pada saat pertemuan antara Gubernur Jatim dan serikat pekerja di Sidoarjo, Gubernur Jatim memerintahkan Disnakertrans Jatim membuka pengaduan ofline dan online. Diharapkan para pengusaha sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. “THR bukan hal yang baru, setiap tahun THR itu wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja,” ujar Khofifah.
Bagi perusahaan yang belum mampu, Himawan mengatakan, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema skema penyelesaian THR. “Tentunya skema yang pertama, prinsipnya THR harus diberikan namun jika ada permasalahan nantinya harus ada kesepakatan bersama antara buruh/pekerja dengan pengusaha. Bentuknya kesepakatan seperti apa, mereka yang memutuskan bersama,” katanya.
Kalau perusahaan tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. “Nantinya hal tersebut, pastinya akan dipertanyakan pekerja. Nantinya kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut,” kata Himawan.
Dia berharap, agar pekerja dan pengusaha sama-sama paham, pengusaha harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan. “Terkadang Disnakertrans Jatim mendapat komplain dikira membela pengusaha. Padahal, karena saat perusahaan tidak mampu melakukan apapun, seringkali pengusaha tidak berkomunikasi dengan Disnakertrans Jatim,” Ungkap Himawan. (her/dha)