Hari jadi
Hukum

Menang hingga MA, Lahan di Balongbendo Dieksekusi untuk Rumah Tahfidz Quran

1359
×

Menang hingga MA, Lahan di Balongbendo Dieksekusi untuk Rumah Tahfidz Quran

Sebarkan artikel ini
Img 20260212 Wa0072
Juru sita PN Sidoarjo membacakan amar putusan eksekusi lahan di Desa Balongbendo Kec Balongbendo
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Eksekusi pengosongan lahan kembali dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kali ini, sebidang tanah seluas 450 meter persegi di Desa Balongbendo menjadi objek pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (12/02/2026).

Proses eksekusi berlangsung sejak pagi dengan pengamanan aparat kepolisian serta dihadiri panitera pengadilan, kuasa hukum para pihak, dan perangkat desa setempat. Lahan yang disengketakan sebelumnya berdiri bangunan rumah yang ditempati pihak termohon.

Breaking News

Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merujuk pada perkara nomor 34/Eks/2024/PN Sda. Sengketa yang terjadi merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tanah Letter C Nomor 471 Persil 12D Kelas II atas nama Kasmiati B Asyoib Santo.

“Perkara ini sudah melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Putusan kasasi Nomor 847 K/Pdt/2024 menyatakan inkracht sehingga dapat dieksekusi,” ujar Mansyah di lokasi.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, pengadilan telah melayangkan aanmaning atau teguran kepada termohon agar mengosongkan lahan secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Kuasa hukum pemohon, Yolis Suhadi dari Kantor Hukum Gugum Ridho & Partners, menyebut proses hukum sengketa ini berjalan kurang lebih tiga tahun sejak gugatan pertama kali diajukan. Seluruh tahapan persidangan telah dilalui hingga memperoleh putusan final.

“Kami sudah memberikan kesempatan pengosongan mandiri. Karena tidak dijalankan, eksekusi dilakukan sesuai prosedur,” tegas Yolis.

Meski pihak termohon tidak hadir langsung di lokasi, pelaksanaan tetap berjalan lancar dengan pendampingan kuasa hukum termohon. Barang-barang milik termohon dikeluarkan dari bangunan untuk dipindahkan ke tempat yang telah disiapkan.

Setelah proses pengosongan selesai, bangunan rumah yang berdiri di atas lahan tersebut diratakan oleh pihak pemohon. Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Yolis Suhadi menambahkan, lahan tersebut rencananya akan diwakafkan untuk pembangunan Rumah Tahfidz Quran. “Lahan ini akan diwakafkan untuk pembangunan rumah Tahfidz Quran agar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. Usai eksekusi, lahan itu langsung diserahkan dan diterima oleh pengurus Nahdlatul Ulama (NU) setempat. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578