Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku perjudian daring kembali ditegaskan aparat penegak hukum. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjemput paksa HS, terpidana kasus judi online, di wilayah Bojonegoro, Jumat (27/02/2026) malam lalu, setelah putusan kasasi menyatakan dirinya bersalah.
Eksekusi tersebut dilakukan menyusul dikabulkannya kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dengan putusan itu, status hukum HS telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Bram Bima Putra, menegaskan bahwa pihaknya segera melaksanakan eksekusi setelah menerima salinan resmi putusan kasasi. Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi terpidana untuk menunda pelaksanaan hukuman.
“Putusan kasasi menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Bram Bima Putra, Minggu (01/03/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu, mengungkapkan bahwa salinan putusan dari Mahkamah Agung sebenarnya telah diterima sejak November 2025. Namun, HS tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasasi keluar pada November kemarin. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Saat ini masih ada sisa hukuman lima bulan yang harus dijalani,” terang Achmad Arafat Arief Bulu.
Tim intelijen kemudian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan HS di rumah mertuanya di Bojonegoro. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan saat tim memastikan identitas terpidana.
“Kami jemput di Bojonegoro, tepatnya di rumah mertuanya. Yang bersangkutan mengaku bekerja di sana. Namun apakah memang untuk bekerja atau upaya melarikan diri, itu masih kami dalami,” pungkas Achmad Arafat Arief Bulu.
Kini HS telah mendekam di lembaga pemasyarakatan untuk menuntaskan sisa masa pidananya sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia sempat menghirup udara bebas setelah divonis bebas di tingkat pertama, namun jaksa memilih menempuh kasasi demi menguji kembali fakta-fakta persidangan hingga akhirnya vonis bersalah dijatuhkan. (rif)
















