SURABAYA, GELORAJATIM.COM — Dalam era digital yang semakin maju, kejahatan siber seperti phising menjadi ancaman yang nyata dan berbahaya bagi masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya phising, mahasiswa Kelompok non KKN-T MBKM Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur melaksanakan penyuluhan hukum dengan tujuan memberi edukasi kepada ibu-ibu PKK di RT 03 RW 02 Gubeng Jaya, Kota Surabaya pada Tanggal 9 Juni 2024.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mendalam mengenai phising, dampaknya, serta langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk menghindari kejahatan tersebut. Penyuluhan ini menjadi bagian penting dari upaya pemberdayaan masyarakat agar lebih waspada dan mampu melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan siber. Kegiatan KKN ini dilakukan secara langsung menggunakan media slide power point dan dipaparkan secara lisan.
Penyuluhan dimulai dengan menjelaskan mengenai phising adalah kejahatan online dimana pelaku mencoba melakukan pencurian data pribadi korban dengan tujuan untuk melakukan penipuan yang merugikan bagi korban. Kejahatan tersebut sering dijumpai melalui via email, link, situs web, atau telepon palsu.

Selanjutnya, acara ini juga memberi penjelasan mengenai tujuan secara umum mengapa phising dilakukan oleh pelaku yang mana dapat menimbulkan kerugian materiil kepada korban dengan diambilnya data penting milik korban seperti identitas diri (nama lengkap, alamat, dan usia), data keuangan (rekening bank atau informasi kartu debit dan kredit) hingga data akun sosial media (nama pengguna dan kata sandi) yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku yang mana hal ini korban – korban banyak mengalami kerugian.
Selain memaparkan hal – hal diatas, dalam acara ini juga menjelaskan contoh – contoh dari kegiatan phising itu sendiri berupa email palsu, pesan teks palsu, dan situs web palsu. Setelah itu, dilanjutkan dengan menjelaskan dampak yang didapatkan apabila korban mendapatkan tindakan phising yaitu dapat mendapatkan kerugian secara finansial yang mana hal ini juga sekaligus menyebabkan adanya penyalahgunaan identitas milik korban.
Dengan adanya dampak itu kami memberi edukasi mengenai langkah preventif yang dapat dilakukan agar terhindar dari phising kemudian pemaparan diakhiri dengan menjelaskan mengenai beberapa akibat hukum yang didapatkan apabila menjadi korban phising. Kegiatan ini di tutup dengan sesi tanya jawab yang antusias dan sharing pengalaman pribadi yang dialami oleh ibu – ibu PKK RT 03 RW 02 Gubeng Jaya.
Penulis : Kelompok MBKM Non KKN-T MBKM 2024 (Kelompok Magang MBKM Mahsyur & Partner Law Firm dan Kelompok Magang MBKM BPN Surabaya II)






