Hari jadi
Hukum

MA Putuskan Tolak Kasasi JPU, Kades Gilang Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

553
×

MA Putuskan Tolak Kasasi JPU, Kades Gilang Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250519 182913 Gallery
Kepala Desa Gilang Kec. Taman Sulhan (Kiri), usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam perkara pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjerat Kepala Desa Gilang, Sulhan.

Upaya kasasi tersebut ditempuh JPU setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Sulhan.

Breaking News

Putusan pengadilan tingkat sebelumnya dinilai belum mencerminkan rasa keadilan substantif dan tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas dasar itu, Kejari Sidoarjo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan adanya peninjauan kembali terhadap hukuman yang dijatuhkan.

Namun dalam amar putusannya, Mahkamah Agung tetap menolak kasasi JPU dengan perbaikan redaksional terkait pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap dihukum pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar Rp50 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diterima.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pidana denda. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang dapat dilelang, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Putusan kasasi tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Yohanes Priyana dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya, Rabu, (21/01/2026). Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 361 K/PID.SUS/2026.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat melaksanakan eksekusi. “Sementara relaas kasasi belum kami terima, jadi kami belum bisa laksanakan eksekusi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media GELORAJATIM.COM, Kamis (05/02/2026).

Ia menambahkan, setelah relaas putusan kasasi diterima dan perkara dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578