Hari jadi
Hukum

Sidang Hibah APBD Jatim, Massa Jaka Jatim Tuntut KPK Bongkar Aliran Dana ke Eksekutif

612
×

Sidang Hibah APBD Jatim, Massa Jaka Jatim Tuntut KPK Bongkar Aliran Dana ke Eksekutif

Sebarkan artikel ini
Img 20260205 Wa0037
Koordinator aksi Jaka Jatim Musfiq, saat berorasi didepan Pengadilan Tipikor Surabaya
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Kamis (05/02/2026). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan keterlibatan unsur eksekutif dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.

Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan sidang lanjutan perkara korupsi hibah APBD Jatim yang tengah ditangani KPK. Dalam agenda persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi.

Breaking News

Massa aksi membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka menilai kehadiran Khofifah sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta persidangan terkait dugaan aliran dana hibah ke lingkungan eksekutif.

Koordinator aksi Jaka Jatim, Musfiq, menyatakan bahwa kesaksian Gubernur Jatim diperlukan untuk menguji keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Menurutnya, BAP tersebut menjadi kunci dalam mengurai skema korupsi hibah.

“Dalam BAP tersebut disebutkan adanya skema pembagian commitment fee yang terstruktur dari dana hibah, baik yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) maupun non-pokir,” ujar Musfiq di sela-sela aksi.

Musfiq menjelaskan, almarhum Kusnadi secara gamblang membeberkan dugaan pembagian fee yang tidak hanya melibatkan unsur legislatif, tetapi juga pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Gubernur dan Wakil Gubernur diduga menerima fee sebesar 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim,” katanya.

Selain itu, ia juga menyebut sejumlah pejabat strategis lainnya turut diduga menerima jatah dengan persentase berbeda-beda. Hal tersebut, menurut Musfiq, menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur.

“Sekretaris Daerah Jawa Timur diduga menerima 5 hingga 10 persen, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Jatim sebesar 3 hingga 5 persen, serta kepala OPD Pemprov Jatim yang mengelola dana hibah menerima 3 hingga 5 persen,” urainya.

Lebih lanjut, Musfiq mengungkapkan bahwa total anggaran hibah pada periode 2019–2024 mencapai nilai triliunan rupiah. Bahkan pada tahun 2020 saja, belanja hibah non-pokir tercatat mencapai Rp 6,9 triliun.

Ia menilai, besarnya anggaran hibah non-pokir tersebut justru luput dari perhatian publik, padahal sepenuhnya berada di bawah kewenangan eksekutif daerah. Kondisi itu, menurutnya, harus menjadi fokus serius dalam proses persidangan.

“Kami mendesak JPU KPK tidak hanya mengurai peran legislatif, tetapi juga menyisir hibah non-pokir yang sepenuhnya berada di bawah kendali kepala daerah,” tegas Musfiq.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan keberadaan 11 ‘aspirator siluman’ pada tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun. “Anggaran tersebut diduga dikelola eksekutif, namun menggunakan nama aspirator untuk menghindari pengawasan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Musfiq meminta JPU KPK dan Majelis Hakim bersikap objektif dan berani menegakkan hukum. “Jika Gubernur kembali tidak kooperatif, langkah jemput paksa harus segera dilakukan demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578