Hari jadi
Hukum

LPM Desa Banjarkemantren Meminta Dugaan Pungli PTSL Diusut Tuntas 

159
×

LPM Desa Banjarkemantren Meminta Dugaan Pungli PTSL Diusut Tuntas 

Sebarkan artikel ini
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Sebagai program pro rakyat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat karena mudah dan cepat.

Namun demikian, proses sertifikasi tanah bagi masyarakat yang sesuai SKB 3 Menteri hanya Rp 150 ribu ini dalam praktiknya sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Breaking News

Salah satunya diduga terjadi di desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran Sidoarjo. PTSL yang dilaksanakan di desa ini dugaannya mengenakan biaya tambahan untuk pengadaan patok batas dan materai.

Hal itu diketahui dari puluhan warga Banjarkemantren yang tergabung dalam forum Laskar Pejuang Masyarakat (LPM) yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada Senin,(14/10/2024) pagi tadi.

”Hari ini kami menyerahkan surat perihal tindak lanjut laporan dugaan pungutan liar (Pungli) atau korupsi program PTSL desa Banjarkemantren pada tahun 2023,“ ungkap Machin selaku Koodinator forum LPM saat ditemui.

“Di surat aduan tersebut kami menyampaikan poin-poin lengkap mulai awal pelaksanaan PTSL hingga terjadinya dugaan pungli terhadap kurang lebih 1100 pemohon yang ada di desa Banjarkemantren,“tambahnya.

Menurut Machin, dari biaya Rp 150 ribu seharusnya sudah meliputi pengadaan patok, materai dan juga operasional. Tapi disini ada biaya lain yang dibebankan kepada masing – masing pemohon.

“Patok batas disuruh menyediakan sendiri atau membeli 3 buah sebesar Rp 45 ribu, dan materai 10 ribu sebanyak 4 buah, dan jika ditotal sudah 95 ribu. Bayangkan kalau dikalikan ke jumlah pemohon sudah mencapai Rp 165 juta nilainya,”ungkapnya.

Dirinya atas nama warga dan LPM memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menindaklanjuti dan bertindak tegas atas pengaduannya tersebut.

”Kami berharap laporan ini cepat ditangani, mengingat permasalahan telah merugikan banyak masyarakat desa Banjarkemantren. Selain itu, jika dibiarkan akan menimbulkan preseden buruk, bagi desa Banjarkemantren,“tandas pria pemilik warkop ini.(Red)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578