SIDOARJO,,GELORAJATIM.COM – – Polresta Sidoarjo di gugat secara Pra-Peradilan oleh Kuasa Hukum Sugeng Widyaja yang tersangka atas dugaan kasus Asusila. Pengajuan gugatan Pra-Peradilan digelar perdana pada Jum’at (01/11/2024).
Tersangka dugaan kasus Asusila melalui kuasa hukumnya Dibertius Boimau, S.H.,M.H yang merupakan Penasehat Hukum LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo) menjelaskan kronologi ini, bahwa klainya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan dugaan Asusila. Hal ini kasusnya, hingga saat ini terus berjalan.
Menurutnya, berkasnya telah ditetapkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendapatkan atensi dalam persoalan ini.
Dalam gugatan Praperadilan digelar, suatu bentuk kecewaan ke pihak oknum penyidik Polresta Sidoarjo terkait soal mekanisme penangkapan melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Dalam keterangannya Kuasa Hukum Dibertius Boimau, S.H.,M.H. selaku Penasehat Hukum dari LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo) mengatakan ada dugaan oknum anggota kepolisian dari Unit Polresta Sidoarjo kurang profesional. Ia menyebut tindakan tersebut tak sesuai tupoksi selaku penyidik.
Ia mengatakan sudah sangat jelas kalau ini merugikan kliennya tersebut. “Soal Gugatan Praperadilan kita laksanakan sudah murni untuk mencari keadilan pada nasibnya klien kami, dan mereka dalam menjalankan tupoksi sebagai penyidik, saya menduga tak sesuai SOP Kepolisian,” Ucapnya.
Dalam pengajuan gugatan Praperadilan tersebut. Dirinya menyebut, ada beberapa poin yang mendasar diantaranya mekanisme proses penangkapan dan proses BAP (Berita Acara Penangkapan) dan waktu Gelar Perkara di Polresta Sidoarjo.
“Persidangan digelar tadi, sebatas suatu pembacaan oleh pemohon yang dilakukan Gugatan Praperadilan dengan point – point dengan fakta hukum otentik,” Ungkapnya
“Dan sidang ini akan dilanjutkan lagi pada Senen 4 November 2024 dan agenda jawaban dari termohon hal ini dari pihak Polresta Sidoarjo melalui kuasa hukumnya,” Tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama LSM Alas tersebut memperjuangkan keadilan sesuai ketentuan hak pada kliennya.
“sebagai masyarakat, pastinya mencintai institusi kepolisian, hal ini mereka lakukan tupoksi menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan tidak melakukan tindakan tak semestinya,” Katanya.
Dalam persoalan ini kasus berawal dari laporan masyarakat soal dugaan Sugeng Widyaja melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan ditetapkan tersangka.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan.
Sementara itu, Sugeng Widyaja, RR Setio Budi Wahyuningsih yang beralamat di Ruko Mutiara Citra Graha F1 nomor 06, Desa Bligo, Candi, Sidoarjo, menjelaskan bahwa suaminya ditangkap oleh kepolisian Polresta Sidoarjo.
“Seingat pada pertengahan Agustus, suamiku ditangkap, saya tidak paham ada yang datang kesaya tak kirain sales untuk disuruh turun dari bawah, ternyata polisi dan pihak kepolisian menjelang suamiku tersandung kasus asusila dan dibawa begitu aja ke mobil dan sambil berteriak-teriak,” Jelasnya.
“Dan mereka menunjukkan surat tugas dan hanya diperlihatkan saja tanpa saya baca secara detail, karena ini masih ada kejanggalan lainnya dari pihak kepolisian, tetapi saya pasrahkan jawab sama penasehat hukum kami,” Terangnya.
Ia menyebut suaminya memiliki penyakit kronis seperti penyanyi katarak, paru-paru, Glukoma dan Prostat dan menunjukkan bukti yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di Sidoarjo.
“Suamiku akan dilakukan operasi pada bulan September, namun tidak jadi karena ada tuduhan melakukan perbuatannya asusila dan ditahan di polisi,” pintanya.
“Saya berharap bisa ada keadilan saja, karena saya yakin suamiku tidak melakukan perbuatan asusila dan saya paham betul karakter suamiku gimana orangnya, semoga bisa ada keadilan seadil-adilnya dan saya minta nama suamiku dipulihkan,” Pungkasnya.( Red)