SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Haryo Sukartono yang biasa disapa BHS, meninjau lokasi eks jembatan timbang Kletek, yang merupakan asset Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Timur, Rabu (04/06/2025) siang.
Lokasi eks jembatan timbang itu, saat ini disewakan untuk lapak-lapak, kebanyakan untuk warung kopi (Warkop), keberadaan warkop ini yang banyak dikeluhkan warga, karena disamping adanya fasilitas karaoke, disinyalir juga menyediakan wanita pemadu lagu (LC) dan tempat peredaran miras.
Mewakili warga, Plh. Kepala Desa (Kades) Kletek Muhamad Cholis, mengusulkan kepada BHS, untuk lokasi eks jembatan timbang bisa diusulkan untuk dijadikan halte bis Transjatim.
“Harapan kami, eks jembatan timbang ini bisa dijadikan sebagai halte transjatim, dari pada dipakai warkop dengan aktivitas negatif,” ujarnya singkat menyampaikan aspirasi warganya.
Sementara itu, BHS dalam kesempatan kunjungannya ke lokasi eks jembatan timbang kletek, menyatakan didepan awak media, agar Dishub Propinsi bisa mengakomodir usulan dari warga yang menginginkan dilokasi eks jembatan timbang bisa dimanfaatkan untuk halte bis transjatim.
“Saya pikir ini adalah ide yang baik, yang bisa direalisasikan dengan baik, asalkan tidak mengganggu arus lalu lintas yang ada disini, termasuk tidak mengganggu putar balik yang ada,” ujat BHS.
BHS juga membahas masalah jembatan timbang yang ada di Trosobo, dulu ketika jembatan timbang dikelola Dishub Propinsi Jatim, menurut BHS sudah cukup baik. Beroperasi selama 24 jam, dan betul-betul menjadi filter untuk kendaraan yang diluar ketentuan, tidak bisa masuk ke Sidoarjo maupun ke Surabaya.
Sementara itu, Ali Latiful Aprianto bagian Pembantu Pengurus Barang Asset Dishub Propinsi Jatim, ketika dikonfirmasi via aplikasi Whatssapnya, terkait razia yang dilakukan Pemerintah Desa Kletek bersama warga dan temuan adanya botol miras kosong dan masih ada isinya, dari pihaknya sudah sering juga memperingatkan untuk tertib dan mentaati aturan, tidak menjual miras apalagi menyediakan LC.
“Kami sudah beberapa kali memperingatkan, bahkan beberapa penyewa kami sanksi putus sewa, berarti setelah ini akan ada yang disanksi lagi” ujarnya.
Ali juga mengatakan, akan segera bertemu dan berkoordinasi dengan pihak Pemdes Kletek, untuk mencari solusi agar eks jembatan timbang Kletek bersih dari kegiatan yang melanggar norma.
Terkait kabar miring tentang aliran dana sewa lahan eks jembatan timbang Kletek, Ali mengatakan semua uang sewa langsung masuk ke PAD Pemprov, karena pembayaran uang sewa dilakukan melalui virtual account Bank Jatim.
“Di eks jembatan timbang kletek ada sekitar 14 orang yg sewa ke Dishub Propinsi dengan beda-beda luasan dan tentu beda juga tarif sewanya, untuk proses pembayarannya sendiri dilakukan melalui virtual account bank jatim yang langsung masuk ke PAD pemprov,” paparnya.
Untuk alurnya singkatnya adalah :
1. Penyewa menyatakan memperpanjang sewa.
2. Penyewa mendapatkan Nominal serta VA sesuai luasan yang disewa.
3. Penyewa membayar melalui Bank Jatim atau transfer mobile banking.
4. Setelah dikonfirmasi pembayaran masuk, penyewa tanda tangan perjanjian sewa antara sekretaris dishub dengan penyewa.
Terkait adanya informasi uang tidak masuk ke Dishub, Ali mengatakan, bisa jadi korban penipuan, atau ada penyewa yang menyewakan kembali lapaknya. (Rief)