Penasehat hukum Joko Purnomo dan dua anak Joko Purnomo saat di Polresta Sidoarjo
SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Keluarga Joko Purnomo didampingi penasehat hukumnya mendatangi Polresta Sidoarjo untuk menanyakan terkait perkembangan kasus Laporan kepada M. Chanan warga Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo atas dugaan penipuan dan penggelapan, kamis (14/7/2022)
Hal ini dikarenakan belum ada informasi lebih lanjut meskipun M.Chanan sudah ditetapkan tersangka pada tahun 2021 lalu, dan barang bukti juga sudah dilakukan penyitaan pihak Polresta Sidoarjo.
Alifi Baihaqi, S.H dan Ridha Laily, S.H kedua Penasehat Hukum Joko Purnomo usai dari Polresta Sidoarjo mengatakan, kita tadi langsung ditemui Bapak Dody Kurniawan selaku penyidik Polresta Sidoarjo, dia menyampaikan bahwa berkas sudah lengkap namun tinggal keterangan dari tersangka yang kurang lengkap dan harus di BAP. Tersangka juga sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun M. Chanan melalui penasehat hukumnya beralasan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang sakit,” ucap Alifi Baihaqi
Alifi melanjutkan, kami juga menyampaikan ke penyidik bahwa M.Chanan sempat datang ke pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di kasus perdata. Lalu mengetahui hal itu Pak Dody Kurniawan menyampaikan terpaksa akan datang kerumah M. Chanan untuk melakukan pemeriksaan dirumah M.Chanan secepatnya,” tambahnya
Sementara itu menurut Ridha laily, S.H seharusnya perkara ini tidak terlalu berlarut- larut dan terlalu lama, karena sudah diketahui bahwa M. Chanan tidak kooperatif dengan tidak mau memberikan keterangan ke penyidik Polresta Sidoarjo,” kata dia
Dilanjutkan Ridha, kami akan terus berkoordinasi dan menanyakan terkait perkembangan Laporan Pidana Joko Purnomo sebagai Pelapor kepada Penyidik, agar laporan pidana segera di proses hingga naik ke kejaksaan dan M. Chanan ditahan sebagai tersangka yang diduga sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap SHM No. 512,”ujarnya
Tadi pak dody juga menyampaikan bahwa terbukti tipu muslihatnya M. Chanan itu dari kwitansi yang Joko Purnomo bayar sebanyak 40 juta kepada M.Chanan supaya shm 512 tidak dilelang sama pihak bukopin syariah, karena SHM No 512 sudah dijaminkan di bukopin syariah, tapi faktanya pegawai bukopin syariah waktu dimintai keterangan tidak pernah ada debitur M Chanan dengan jaminan SHM 512.
”Jadi penggelapannya karena sudah melakukan baliknama SHM No. 512, yang semula atas nama istri Joko Purnomo menjadi atas nama M.Chanan,” pungkas Ridha
Reporter: teguh w