Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Gelorajatim.com – Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta memberikan himbauan dalam percobaan pembukaan Mall atau pusat perbelanjaan di Jawa Timur di masa PPKM level 4 hanya di wilayah Surabaya Raya. Hal itu disampaikannya pada awak media, Kamis (12/8/2021).
Kapolda Jatim mengatakan untuk mall, dilakukan percobaan di Surabaya Raya dengan syarat usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk. Tetapi yang lain boleh membawa kartu vaksin dan menunjukkan surat swab antigen atau rapid dengan batas dua hari. Saya kira ini menjadi bagian penting kita untuk ikut menyukseskan kegiatan ini,” kata Nico.
Kapolda Jatim menyebut saat PPKM, vaksinasi menjadi salah satu syarat dari sejumlah kegiatan. Selain masuk mall atau pusat perbelanjaan, juga menjadi syarat perjalanan. Terkait dengan PPKM yang sudah diumumkan di Inmendagri nomor 30, maka akan ada beberapa kegiatan yang sudah mulai dibuka. Salah satu syarat untuk melakukan kegiatan ini adalah vaksinasi. Sehingga harapannya kalau seluruh masyarakat sudah divaksin, maka akan timbul kekebalan bersama atau herd imunity. Itu harapan kami untuk masyarakat,” ungkap Kapolda Jatim.
Untuk evaluasi PPKM di Jatim, kata dia, sesuai dengan keputusan Menkes ada 19 kabupaten dan kota di level 3. Di level 2 ada Kabupaten Sampang dan sisanya 18 kabupaten dan kotamadya di level 4. Tentunya dengan pengaturan level 2, 3 dan 4, perlakuan terhadap masyarakat di sektor esensial dan kritikal berbeda. Salah satu poin yang paling penting, vaksin ini menjadi salah satu syarat di dalam melaksanakan kegiatan, baik di pertokoan mall maupun di tempat ibadah,” ujar Kapolda Jatim.
Untuk level PPKM, Kapolda Jatim menegaskan hal itu akan terus dievaluasi, serta nanti dari beberapa level akan dikaji terus. Di ketahui bersama sementara ini Surabaya ada di level 4. Kemudian aglomerasinya misalkan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo kalau yang lain level tiga dan satunya level 4, maka sesuai dengan keputusan mengikuti level 4,” pungkasnya. [azl]