GRESIK – Dengan ditetapkan dan diundangkan UU. Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tanggal 25 April 2024, dengan disahkannya undang-undang baru itu, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali periodisasi masa jabatan.
Begitu juga dengan BPD {Badan Permusyawaratan Desa} salah satu penyelenggaran pemerintahan desa yang berkedudukan sejajar dengan kepala desa mengikuti perubahan sesuai dengan regulasi aturan perundangan tersebut.

HR. Hendry Ketua BPD Kabupaten Gresik bersama para ketua BPD desa yang lain ditemui saat di sela-sela kehadirannya dalam acara Grand opening cafe & resto 29 Sentra Bhumi – Sumput Kec. Driyorejo milik Zaenal Abidin salah satu anggota BPD, berharap kepada jajaran anggota BPD di Kabupaten Gresik, “Pasca ditetapkannya UU. Nomor 3 Tahun 2024, agar BPD fokus meningkatkan peran dan fungsinya menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa mengikuti substansi regulasi yang ada”.Sabtu, (01/06/2024).
“Anggota BPD tetap bersatu jangan mudah di pecah-belah, jangan gampang di adu-domba, jangan lengah dengan pihak-pihak yang menunggangi dengan berbagai bentuk provokasi” ujar HR. Hendry yang saat itu bertepatan dengan hari lahir Pancasila.
Ahmadi salah satu ketua BPD Mojosarirejo juga menimpali, “Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila salah satunya kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan khususnya di masing-masing desa kita” (Wd)
















