Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR.
Gelorajatim.com – Kegiatan evaluasi pengelolaan pelayanan pengaduan pelayanan SP4N-LAPOR dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur melalui kabupaten/kota di Jatim sudah berjalan. Dari 38 instansi telah mendapat SK pengelola pelayanan pengaduan SP4N-LAPOR, dan semua sudah melaporkan kepada admin kordinator masing-masing.
Meskipun ada 1 kabupaten yang belum melaporkan hasil tindak lanjutnya, saya berharap segera dilaporkan,” ucap Plt. Kepala Bidang Informasi Publik, Diskominfo Jatim, Edi Supaji, SH MM, Kamis (27/5/2021).
Selain itu, dikatakan Kepala Seksi Layanan Informasi, Bidang Informasi Publik, Diskominfo Jatim, Putut Darmawan SE, bahwa kegiatan ini sebagai upaya disposisi Gubernur Jawa Timur atas SE dari Kementerian Dalam Negri No.490/1421/SJ tentang Percepatan Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.
Diadakan, agar admin pengelola segera melakukan percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik 2020. disamping harus segera menyelesaikan persoalan kelembagaan pengelola pengaduan, SDM Pengelola pengaduan yang mumpuni dalam mengelola aplikasi pengaduan, dan adanya dukungan anggaran.
Putut menegaskan perlu ditindaklanjuti dengan berkoordinasi antar admin pengelola dan kordinator. Nantinya para admin segera mempercepat proses penyelesaian pengaduan melalui koordinasi dan kolaborasi lintas instansi.
Kemudian untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan melalui supervise yang jelas dan terukur, meningkatkan efensiensi sumberdaya di berbagai pelaksanaan program. (lai/azl)