Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (09/03/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama anggota majelis yang membacakan amar putusan terhadap para terdakwa, yakni Ir. Sulaksono, Ir. Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Dr. Heri Soesanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ir. Sulaksono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, Sulaksono dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Sulaksono juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ir. Dwidjo Prawito. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar.
“Terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Hal serupa juga berlaku bagi terdakwa Agoes Boedi Tjahjono. Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Agoes dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Ia juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Sementara itu, terdakwa Dr. Heri Soesanto menerima hukuman yang lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lainnya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto yang sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI.
Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Heri Soesanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,” jelas majelis hakim dalam persidangan.
Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut dengan mengajukan banding.
Langkah banding itu ditempuh karena jaksa menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tersebut. (rif)
















