SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang lanjutan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sidang dengan agenda putusan sela Majelis Hakim ini, menanggapi eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum (PH) atas dakwa-an Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa , Kepala Desa Trosobo Taman non aktif Heri Achmadi, S.H dan panitia PTSL Sari Diah Ratna.
Dalam persidangan yang digelar Jum’at (16/05/2025) pagi, Majelis Hakim menolak eksepsi dari PH dari kedua terdakwa, Majelis Hakim memastikan bahwa dalam surat dakwaannya JPU sudah menyusun dengan cermat , jelas dan lengkap , sebagai mana Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dengan keputusan ini, maka eksepsi PH untuk menggugurkan dakwa-an JPU dan dibebaskan demi hukum dinyatakan gugur.

Sementara itu, menanggapi ditolaknya eksepsi dari PH dan kedua terdakwa Heri Achmadi, S.H dan Sari Diah Ratna, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H , mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah mengeluarkan putusan menolak eksepsi PH ,” Majelis Hakim sudah mengeluarkan putusan bahwa surat dakwa-an dari JPU itu sudah memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP, baik dari segi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwa-an itu”, tegas Kisnu.
Agenda sidang selanjutnya masuk ke pokok perkara, yaitu pembuktian,” selanjutnya kita masuk kepokok perkara yaitu kita pembuktian dengan menghadirkan saksi – saksi “,tambah Kisnu.
Pada sidang Hari Rabu mendatang JPU akan menghadirkan saksi – saksi yang mendukung pembuktian,” Nanti kita akan menghadirkan sebagian dari sekitar 53 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, kita hadirkan sebagian karena banyak yang hampir sama keterangannya, sesuai permintaan Majelis Hakim tadi untuk memilah yang keterangannya sama ya diambil sebagian aja untuk mempercepat penyelesaian proses persidangan “,papar Kisnu.
“Nanti akan kita atur mekanisme dan teknis pelaksanaan pembuktian”,Pungkas Kisnu mengakhiri wawancara dengan awak media GeloraJatim. (Rief)