SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Rencananya Senin atau Selasa Minggu depan, Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo akan mengagendakan secara resmi terkait permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Arek Sidoarjo (LSM ALAS).
Demikian diungkapkan Ketua LSM ALAS Hendhi Wahyudianto, usai dari kantor Disporapar Sidoarjo pada Kamis, (19/6/2025). ”Nanti juga menghadirkan yang bersangkutan (HW) untuk disampaikan secara langsung klarifikasinya di kantor Disporapar,“ tambah Hendhi sapaan akrabnya.
Hendhi mengaku ditemui oleh Eko Firmansyah, Kepala bidang Kepemudaan Disporapar Sidoarjo. Disitu Eko menyampaikan alasan kenapa surat dari ALAS belum ditindak lanjuti karena sedang full kegiatan.
”Kedatangan saya hari ini adalah untuk menanyakan langsung kaitannya dengan surat permohonan audensi dan klarifikasi yang telah dikirim awal Juni lalu, namun belum mendapatkan respon.
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya menindak lanjuti adanya dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang tenaga honorer Disporapar Sidoarjo.
”Ada pegawai honorer berinisial HW yang sedang mengikuti seleksi penerimaan PPPK Teknis Formasi Khusus periode 31 Desember 2024, diduga telah diberhentikan sepihak,“ bener dia.
Padahal menurut Hendhi, tenaga honorer tersebut telah masuk dalam Data Nasional Non-ASN (SINOP BKN), serta telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK Tahun 2024 dan saat ini menunggu hasil pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Tenaga honorer tersebut, sambung Hendhi, secara tiba-tiba tidak lagi diberikan tugas, akses kerja, dan informasi, dengan keterangan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan berdasarkan perintah dari pimpinan, dalam hal ini disebut atas perintah Bupati Sidoarjo sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disporapar Sidoarjo.
”Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran atas hak tenaga honorer yang sedang menjalani proses seleksi nasional, serta menduga ada praktek jual beli jabatan di sistem pemerintahan Kabupaten Sidoarjo,“ ujar Hendhi.
”Berdasarkan hal tersebut, kami memohon agar Kepala Disporapar Sidoarjo secepatnya memberikan klarifikasi secara tertulis dan terbuka, serta meminta pihak terkait mengembalikan hak-hak tenaga honorer tersebut hingga proses seleksi PPPK ini selesai secara resmi,“ tandas Ketua ALAS. (Red)