SIDOARJO, gelorajatim.com/ –Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka yakni RAS (24 tahun) warga desa Tuna Kecamatan Sepande Kabupaten Tuban dan M (26 tahun) asal desa Tegalbang Kecamatan Palang Tuban.
Keduanya berhasil ditangkap saat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Jalan Kihajar Dewantoro dusun Pilangbango desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Krian, Balongbendo,Tarik ).
Kemudian petugas menjumpai Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, didapati bahwa kendaraan telah dimodifikasi, yang mana tempat duduk belakang telah diganti dengan dua buah tandon dengan kapasitas masing-masing dapat menampung 1000 liter.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya kurang lebih selama satu bulan, dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi selanjutnya melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali.
”Pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi,”terangnya, jumat (2/9/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit Mobil Izusu ELF warna merah dengan nopol W 7278 NB, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 750 liter, surat KIR dan uang tunai sebesar Rp. 3.700.000.
” Tersangka RAS dan M akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,” pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro
Reporter : teguh w
















