Proses mediasi di Balai Desa Kasihan.
GeloraJatim.com – Setelah resmi bercerai dengan istrinya melalui Pengadilan Agama, Nyamin (31), pria Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur merasa dirugikan, lantaran proses persidangan tidak diketahuinya.
Nyamin yang merupakan warga di RT 02, RW 11, Dusun Klitik, Desa Kasihan ini resmi bercerai dengan Suyatmi (mantan istri) pada 12 Agustus 2021 lalu. Ia mengaku terkejut usai dikirimi foto akta cerai dari mantan istrinya. Padahal, dia tidak tahu kapan sidangnya.
“Saya terkejut, tahu-tahu saya dikirimi foto akta cerai oleh mantan istri. Kapan sidangnya ? Saya tidak tahu, karena saya tidak menerima surat panggilan sidang,” kata Nyamin, saat mediasi dengan pemdes setempat, di Gedung Balai Desa Kasihan, Senin (18/10/2021).
Sebelum mediasi, lanjutnya, ia berinisiatif mendatangi kantor desa setempat, untuk menanyakan surat panggilan sidang, tetapi tidak ada. Namun, setelah menanyakan ke PA Pacitan, dia mengetahui bahwa surat panggilan itu sudah dilayangkan dua kali.
“Setelah kami tanyakan ke kantor desa katanya tidak ada. Tapi setelah cek ke Pengadilan Agama, surat panggilan itu sudah dilayangkan dua kali, pertama tanggal 5 Juli 2021 dan panggilan kedua 14 Juli 2021. Atas kejadian itu saya sangat dirugikan,” ungkap Nyamin menambahkan.
Atas kejadian tersebut Nyamin menggandeng pengacara muda, Danur Suprapto, SH.,MH., dan berniat untuk mencari keadilan tentang hak-hak yang seharusnya ia peroleh.
Sementara, Danur Suprapto, kuasa hukum Nyamin menerangkan, pokok permasalahan yang menjadi dasar mediasi adalah terkait kliennya yang digugat cerai Istrinya di PA Pacitan. Namun, surat relaas panggilan yang telah dikirimkan oleh pihak Pengadilan Agama, tidak dilanjutkan kepada yang berhak menerima yakni Nyamin.
“Mediasi ini terkait klien kami, karena panggilan relaas dari pengadilan agama dua kali yang tidak diberikan oleh pihak pemerintah desa, dan itu merugikan klien kami, yang seharusnya klien kami mendapat keadilan, kesempatan mediasi untuk rujuk kembali, atau bahkan perkara tersebut kemungkinan bisa di menangkan klien kami, tapi kali ini semua itu musnah karena kelalaian pihak desa, saat ini putusan sudah terjadi akte cerai dan sudah dicetak,” terang Danur.
“Surat itu diterima oleh Saroji sebagai Kaur Umum atas nama kepala desa dan sekretaris desa, tapi surat itu tidak diteruskan kepada penerima. Ada keteledoran dalam pelayanan, klien kami dirugikan karena hak-haknya tidak terpenuhi,” sambungnya.
Ditemui terpisah, Kepala Desa Kasihan Masduki mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada keinginan untuk memojokkan keluarga Nyamin atau merugikan salah satu pihak dalam peristiwa ini.
“Tidak ada unsur memojokkan Pak Nyamin, itu tidak ada. Harapan kami, setelah kejadian ini akan menjadi evaluasi bagi teman-teman (perangkat desa). Sekali lagi kami pastikan tidak ada itikad kami untuk merugikan salah satu pihak,” jelasnya, sembari berharap agar penyelesaian kasus ini bisa diambil langkah-langkah kekeluargaan.
Sebagai informasi, proses mediasi yang dihadiri Camat Tegalombo Erwin Andriyatmoko, Kepala Desa Kasihan Masduki, para perangkat Desa Kasihan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kasihan serta keluarga Nyamin bersama kuasa hukumnya, Danur Suprapto, belum ada titik temu.
Penulis : Sigit