SIDOARJO, GELORAJATIM.COM- Setelah beberapa kali diperingatkan dan diberi teguran, beberapa warung kopi (warkop) yang menempati lahan eks. Jembatan timbang milik Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Timur (Jatim), dirazia oleh Pemerintah Desa Kletek, Sabtu (31/05/2025) malam.
Razia warung kopi yang menyediakan sarana karaoke ini dilakukan setelah adanya keluhan serta aduan masyarakat (Dumas), bahwa dilokasi tersebut diduga menyediakan minuman keras (Miras) dan wanita sebagai pemandu lagu (LC ).
Razia dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kletek Viki Ardiansyah, diikuti perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RT / RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ansor dan Banser desa Kletek, Karang Taruna, Petugas dari Polsek Taman dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Taman.
Deretan warkop yang ada ditepi Jalan Raya Kletek ini, banyak yang menyediakan sarana karaoke untuk para pengunjung yang datang, baik sekedar minum kopi atau menikmati hiburan.
Sebelum bergerak, sekitar Pukul 21.00 WIB, seluruh tim berkumpul diBalai Desa Kletek untuk melakukan koordinasi dipimpin Sekdes Kletek, sekitar satu jam kemudian, tim bergerak mendatangi lokasi warkop karaoke.
Razia warkop karaoke ini dilakukan, karena adanya keluhan serta dumas dari warga, warga mengaku terganggu dengan aktivitas warkop yang sampai tengah malam, suara musik karaoke yang sangat keras membuat istirahat warga terganggu, dan disinyalir di warkop-warkop tersebut juga menyediakan LC serta peredaran miras.
“Kami merasa terganggu dengan aktivitas warkop-warkop ini yang sampai tengah malam suara musiknya masih keras banget, apalagi ada laporan mereka juga menyediakan purel dan miras,” ujar salah satu RT yang meminta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, Viki Ardiansyah Sekdes Kletek saat dikonfirmasi awak media GeloraJatim mengungkapkan,” Razia kami lakukan karena banyak warga yang mengeluh terganggu dengan suara musik karaoke dari warkop-warkop tersebut yang sering kali sampai tengah malam dan diduga juga menyediakan LC serta miras,” ujar Viki.
“Kami sudah sering kali memberi teguran dan bahkan memperingatkan, akan tetapi tidak diindahkan, akhirnya setelah tadi kita koordinasi dengan beberapa pihak, kami libatkan juga dari Polsek Taman dan juga Satpol PP Kec. Taman, sekitar pukul 22.00 WIB, kami bergerak kelokasi,” paparnya.
Dari pantauan awak media GeloraJatim, hanya ada sekitar lima warkop yang masih buka dari puluhan warkop yang ada, saat razia tidak ditemukan adanya LC, akan tetapi warga menemukan satu botol yang masih berisi miras, serta puluhan botol miras yang sudah kosong, ini menguatkan dugaan adanya peredaran miras dilokasi.
Pihak Pemdes tetap memberi himbauan serta meminta para pengelola warkop membuat surat pernyataan, isi surat pernyataan itu :
– Agar warkop tersebut tidak menyediakan aktivitas Karaoke
– Tidak menyediakan minuman Miras
– Agar tidak menyediakan pemandu lagu / LC
– Agar mematuhi aturan yang ada di Ds. Kletek atau mematuhi kearifan lokal Ds. Kletek
– Warkop kembali kepada fungsinya
– Memberikan himbauan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta jangan bertindak anarkis.
Pelanggaran akan hal tersebut diatas, akan diproses sesuai hukum atau peraturan yang berlaku.
Salah satu pengelola mengaku, menyediakan hiburan karaoke untuk menarik pengunjung datang,” sampeyan tahu sendiri mas, disini banyak warkop berjajar, tentunya kami bersaing untuk menarik pengunjung datang, salah satunya dengan memberi fasilitas karaoke, Kalau gak gitu sepi mas, sementara kami harus membayar sewa Rp 1.750 juta pertahun ke pihak Dishub,” keluhnya.
“Kalau untuk LC dan miras, kami tidak menyediakan, yang kami sediakan hanya fasilitas karaoke sebagai hiburan untuk pengunjung,” pungkasnya. (Rief)