SIDOARJO – Dugaan terjadinya intimidasi terhadap saksi yang diminta hadir untuk memberikan kesaksian dipersidangan dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Trosobo, Kec. Taman, Sidoarjo, intimidasi terhadap saksi untuk tidak hadir memenuhi panggilan dilakukan oleh oknum keluarga terdakwa.
Seorang saksi yang sempat diminta agar tidak hadir di persidangan ialah Suparnadi. Bahkan, ada dugaan intimidasi jika Suparnadi hadir di persidangan, akan memakai rompi pink (jadi tersangka). Dugaan itu disampaikan Suparnadi melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, SH.
“Klien kami diminta untuk tidak hadir di persidangan, dia Ditakut-takuti akan memakai rompi pink apabila hadir memenuhi panggilan sebagai saksi,” tutur Dodik.
“Klien kami sempat ketakutan dan berencana tidak menghadiri panggilan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo Taman,” ungkap Dodik Firmansyah, SH, saat mendampingi Suparnadi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Selasa (03/06/2025) siang.
Di tengah kekhawatiran akan ancaman itu, Dodik meyakinkan kliennya agar tidak takut. Menurut Dodik, kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan, dan itu berdasarkan surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.
“Saya sampaikan ke klien kami bahwa Itu panggilan negara, kami minta klien kami untuk tidak takut dan tetap hadir, guna memberikan keterangan apa yang diketahuinya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pungli di Desa Trosobo yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucap Dodik Firmansyah.
Apakah ini ada hubungannya dengan beberapa kali banyaknya saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan sidang, tentu menjadi sebuah catatan.
Untuk diketahui bahwa, saksi yang tidak hadir dapat dianggap melakukan Contempt Of Court (penghinaan terhadap pengadilan) dan dapat dikenai sanksi.
Konsekwensi hukum atas ketidakhadiran saksi dengan alasan yang sah, Pengadilan dapat mengeluarkan surat perintah untuk memaksa saksi hadir di persidangan, Dalam kasus tertentu, saksi yang tidak hadir dapat ditahan oleh pihak berwajib untuk dipaksa hadir di persidangan atau Saksi yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat dikenai denda.
Penting untuk diingat, bahwa konsekuensi hukum dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi dan kasus spesifik. Jika Anda dipanggil sebagai saksi, sebaiknya Anda menghubungi pengadilan atau pengacara untuk memahami kewajiban dan konsekuensi hukum yang berlaku.
Terlepas dari dugaan adanya intimidasi tersebut, Suparnadi dengan gamblang memberikan kesaksiannya, serta mengungkap adanya fakta pemalsuan tanda tangan yang mencatut namanya dalam kwitansi tanda terima uang Rp 30 juta di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh I Dewa Gede Suarditha. (Rif)