SIDOARJO – Sidang pemeriksaan saksi lanjutan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang menyeret Heri Achmadi, SH Kepala Desa Trosobo non aktif dan Sari Diah Ratna panitia Korlap RW 07, semakin menguatkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, SH terhadap kedua terdakwa.
Pasalnya, kesaksian enam orang saksi pemohon PTSL waktu itu, ditambah satu orang panitia Korlap RW 06 Suparnadi, semakin mengungkapkan kebenaran akan adanya pungutan liar dalam program PTSL di Desa Trosobo, serta fakta baru adanya pemalsuan tanda tangan saksi Suparnadi, ini diungkap para saksi didalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Selasa (03/06/2025) siang.
Enam saksi yang hadir, Heri Susanto, M Irfan, Yati mukhayaroh, Yuyun Egawati, Edi Suprapto dan Eko budi setiawan, mengungkap bahwa, baik terdakwa Heri Achmadi, SH maupun Sari Diah Ratna, melakukan pungli dengan memungut biaya tambahan untuk surat hibah atau waris sebesar Rp 300 ribu per bidang tanah, dan juga biaya alih status tanah dari lahan pertanian atau lahan basah menjadi lahan kering sebesar Rp 2,5 juta, faktanya, sampai sertifikat jadi masih tertulis lahan pertanian.
Sementara itu, Suparnadi, salah satu panitia yang dihadirkan menjadi saksi, mengungkap perannya saat pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo tahun 2023, Suparnadi menyatakan bahwa dirinya ditugaskan oleh terdakwa Heri Achmadi sebagai koordinator lapangan di RW 06 Desa Trosobo, yang terdiri dari 4 RT, tugasnya mendampingi saat pelaksanaan pengukuran oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan mencari penyelesaian jika ada sengketa batas.
Yang menarik dari kesaksian Suparnadi, ketika ditanya JPU terkait adanya bukti kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 30 juta yang bertuliskan nama dan tanda tangan-nya, dengan tegas Ia membantah telah menerima uang tersebut, bahkan dengan sangat tegas Suparnadi mengatakan bahwa tanda tangan yang telah mencatut nama-nya itu telah dipalsukan.
“Tidak pak, saya tidak menerima uang itu, di kwitansi itu tanda tangan saya dipalsu,” tegasnya. Mendapati pernyataan Suparnadi, Majelis Hakim meminta JPU dan
Suparnadi dan untuk maju menunjukkan bukti kwitansi dan mencocokkan dengan tandatangannya di KTP, dan meminta Suparnadi membubuhkan tanda tangan d atas kertas kosong .
Selama bertugas sebagai korlap, Suparnadi menyatakan, dia hanya menerima uang sebesar Rp 400 ribu yang dibagi dalam 2 amplop.Uang tersebut diterimanya dari Bendahara Program PTSL, Nur ainiyah, saat ikut wisata bersama dengan Panitia PTSL Desa Trosobo,”Uang itu dibagi di aula bersamaan dengan beberapa orang. Saya dapat 2 amplop dari Bu Rini, masing-masing amplop berisi Rp200 ribu,” kata Suparnadi.
Sementara itu, Dodik Firmansyah, Kuasa Hukum Suparnadi, yang ikut hadir dalam persidangan, ketika ditemui awak media GeloraJatim seusai sidang, menyatakan akan segera melaporkan Ke Polresta Sidoarjo terkait pemalsuan tanda tangan yang mencatut nama klien-nya.
“Klien kami tidak tahu apa-apa terkait uang Rp 30 juta dan bukti kwitansi tersebut, secepatnya kami akan membikin laporan resmi ke Polresta Sidoarjo, kami sudah mengantungi nama serta bukti siapa yang memalsukan tanda tangan yang mencatut nama klien kami, didalam bukti kwitansi penerimaan uang Rp 30 juta,” tutur Dodik singkat.
Jalannya sidang sempat terhenti, ketika Ketua Majelis Hakim dengan tegas menegur para Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, para PH ditegur karena sudah berkali-kali diingatkan untuk tidak mengulang pertanyaan yang sudah pernah diajukan, Majelis Hakim juga menegur terdakwa Sari Diah Ratna, hal ini dilakukan karena, saat sidang sedang berjalan, terdakwa Sari Diah Ratna tampak beberapa kali berbicara dengan PH-nya untuk menanggapi keterangan para saksi.
“Diam terdakwa, anda ada waktunya memberikan keterangan disini, nasib anda kami yang menentukan, jangan mempersulit persidangan, kamu terdakwa ada kesempatan nanti disini, untuk menanggapi keterangan saksi, bukan sekarang,” tegur Ketua Majelis Hakim ketika melihat Sari Diah Ratna beberapa kali tampak berbisik ke PH-nya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 10 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Rif)