Hari jadi
Kriminal

Diduga Curi Uang Penumpang, Dua WNA China Diamankan di Bandara Juanda

377
×

Diduga Curi Uang Penumpang, Dua WNA China Diamankan di Bandara Juanda

Sebarkan artikel ini
Img 20260204 Wa0057
Press Conference Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terkait 2 WNA asal China yang diduga melakukan pencurian didalam pesawat
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Dugaan tindak pencurian di dalam pesawat kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan aparat setibanya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, setelah diduga melakukan aksi pencurian terhadap sesama penumpang pesawat.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam pesawat Citilink nomor penerbangan QG716 rute Jakarta (CGK) menuju Surabaya (SUB). Dugaan pencurian diketahui berlangsung saat pesawat masih mengudara.

Breaking News

Langkah pengamanan dilakukan sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda. Petugas gabungan langsung bergerak cepat mengamankan dua WNA yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pihak bandara, PT Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai penerbangan, serta unsur pengamanan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.

“Petugas menerima laporan adanya dugaan pencurian terhadap seorang penumpang Warga Negara Malaysia. Setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, petugas gabungan langsung mengamankan dua WNA yang diduga terlibat,” ujar Agus Winarto, Rabu (04/02/2026).

Korban dalam kejadian ini diketahui kehilangan uang tunai sebesar Rp 5 juta dan USD 500. Uang tersebut disimpan di dalam tas kabin yang diletakkan di kompartemen bagasi atas pesawat.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 11.15 WIB saat dirinya meninggalkan kursi untuk menuju toilet. Saat kembali, korban mendapati tasnya telah terbuka.

Seorang awak kabin kemudian memberi tahu korban bahwa seorang penumpang berinisial WM terlihat mengambil tas korban dari overhead bin. Tas tersebut kemudian diletakkan kembali dalam kondisi mencurigakan.

“Dalam pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” tambah Agus Winarto.

Selain WM, petugas juga mengamankan satu WNA China lainnya berinisial LJ yang diduga bekerja sama dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

“Apabila masyarakat menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, agar segera melaporkan ke kantor imigrasi terdekat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun korban telah memaafkan pelaku.

“Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat. Oleh karena itu, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Suyitno.

Ia menambahkan, kasus serupa telah beberapa kali terjadi dalam kurun waktu November, Desember, hingga Januari lalu, sehingga menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran hukum di wilayah Indonesia akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578