SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo yang menjerat Kepala Desa non aktif Heri Achmadi, S.H dan salah satu panitia PTSL Sari Diah Ratna telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kedua terdakwa pada Jumat (02/05/2025) pagi tadi menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H .
Didalam pembacaan dakwaan JPU I Putu Kisnu Gupta, S.H memaparkan, terdakwa Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna melakukan tindak pidana pungutan liar dengan meminta para pemohon PTSL menyediakan patok tanah dan 10 materai diluar biaya Rp 150 Ribu, disamping itu keduanya juga melakukan pungutan untuk alih fungsi lahan untuk 20 orang pemohon yang masing – masing dikenakan pungutan sejumlah Rp 2,5 Juta serta pungutan lainnya.
“ Didalam proses PTSL , Sebanyak 1.438 pemohon yang mengajukan PTSL diminta membayar Rp 150 ribu per orang dan termasuk diminta menyiapkan patok dan materai secara mandiri , Namun penggunaan dana tersebut tidak jelas ”, Papar JPU dalam sidang.
” Selain itu , sebanyak 20 warga yang ingin alih fungsi lahan dengan mengubah status lahannya dari lahan basah menjadi lahan kering juga dipungut biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta per orang. Tujuannya agar sertifikat tanah mereka bisa langsung tercatat sebagai lahan kering dan langsung bisa diikut sertakan dalam program PTSL, namun dalam kenyataannya status lahan tetap tercatat sebagai lahan basah “, ungkap JPU.
” Dari hasil pungutan pengurusan alih fungsi lahan itu , uang yang terkumpul mencapai Rp 50 Juta , ditambah uang pungutan pengurusan lainnya mencapai Rp 277 Juta yang tidak digunakan sebagai mana mestinya “, tambah JPU.
Atas perbuatannya, Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , serta atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama , yang mengatur tentang tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sidang akan dilanjut Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum dari kedua terdakwa. (Rief)