Pohon Tabebuya di pinggir jalan protokol Kota Surabaya bermekaran.
GeloraJatim.com – Mungkin beberapa orang mengira bahwa pohon Tabebuya berasal dari Indonesia karena tumbuh di Surabaya atau mungkin ada juga yang mengira dari Jepang karena sangat mirip dengan pohon sakura. Akan tetapi, sebenarnya pohon tabebuya ini berasal dari negara Brasil.
Bunga dari Tanaman Tabebuya kembali bermekaran, Sehingga semakin mempercantik jalan-jalan protokol di Kota Surabaya, Jawa Timur. “Saat ini semua tanaman tabebuya sedang bermekaran. Pada saat panas tanaman tabebuya akan bermekaran” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin di Surabaya, Jumat. (01/10/2021).
Menurut Anna, bunga-bunga itu bermekaran dengan warna yang berbeda-beda di setiap pohonnya, ada yang berwarna putih, kuning, ungu, dan merah muda. Hal itu, membuat suasana Kota Surabaya sekilas nampak seperti di Negeri Samurai.
Anna menjelaskan, bahwa Tanaman Tabebuya itu biasanya mekar pada saat musim panas. Uniknya, kalau terkena angin, bunga itu akan rontok dan yang lain akan mekar lagi.
Tanaman tabebuya yang kini juga menjadi salah satu ikon Surabaya itu sudah menyebar di berbagai titik Kota Pahlawan, terutama di pinggir jalan protokol, seperti di wilayah Mayjen Sungkono, A. Yani, Gunung Anyar Merr, dan masih banyak lagi. “Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami tabebuya, karena setiap rayon di DKRTH melakukan penanaman tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangat banyak se-Surabaya,” ujarnya.
Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brasil itu tidak memerlukan perawatan khusus, hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara reguler. Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah. “Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kami sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik” ujarnya
Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon yang ada di Kota Surabaya, Anna menerangkan ” bahwa pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon. Sanksi itu salah satu berupa penggantian pohon dengan jenis serupa.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan Pohon. Selain mempercantik keindahan kota Surabaya, pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara” tutupnya. (wit)