Dokter kecantikan gadungan ditangkap jajaran Polsek Gresik.
GeloraJatim.com – Tidak memiliki izin praktek dan mengedarkan obat pemutih kulit, Miftakhul Makhin (34) warga Desa Duduk Sampeyan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik ditangkap polisi.
Terungkapnya praktek ilegal tersangka atas informasi masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.
Penangkapan di tempat praktik tersangka, di sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Pasar Duduk Sampeyan, Gang Buntu, Kamis (30/09/2021). Pada saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.
Belakangan terungkap modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.
Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online. Buka praktek sejak bulan April 2021, karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.
“Saya terlilit hutang pinjol pak.” kata Makhin singkat tertunduk lesu ketika diwawancarai media.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Bambang Angkasa menjelaskan, pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” jelasnya, Sabtu (2/10/2021).
Lebih lanjut mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu menjelaskan, setiap orang yang sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan pelanggaran hukum.
Dari praktik pelaku ilegal, petugas juga berhasil mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. “Juga 4 unit infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester selang, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua pelaku dari belanja online,” bebernya.
Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Perwira Polisi dengan tiga balok emas dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih yang belum mengantongi izin resmi,yang dapat mengacam kesehatan,” tutupnya. (wit)