Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama para penerima ganti rugi.
Gelorajatim.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani biasa di sapa Gus Yani menyaksikan secara langsung pemberian ganti rugi atas tanah warga yang terkena pembebasan proyek normalisasi Kali Lamong oleh Kantor ATR/BPN Gresik. Kegiatan tersebut, bertempat di Kantor Balai Desa Tambak Beras, Kecamatan Cerme, Selasa (31/8/2021).
Pembayaran tanah ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam rangka penanganan Kali Lamong agar tidak kembali meluap melalui proyek pengembangan sistem pengendalian banjir Kali Lamong. Pembagian ganti rugi menyasar 2 desa di Kecamatan Cerme, yaitu Desa Tambak Beras dan Desa Jono.
Turut mendampingi Bupati Gus Yani, Dandim 0817 Gresik Letkol Taufik Ismail, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik Dr. Asep Heri, Kepala Dinas Pertanahan Nanang Setiawan, Camat Cerme Suyono dan pejabat lainya.
Asep Heri mengatakan, progres pengadaan tanah untuk proyek normalisasi Kali Lamong di Kabupaten Gresik pada Selasa (31/8/2021), telah diserahkan ganti rugi terhadap 10 bidang. Tanah di Desa Tambak Beras sebanyak 8 bidang dan Desa Jono sebanyak 2 bidang, dengan total seluas 1,23 hektare senilai total Rp 5,99 miliar.
Asep mengapresiasi atas kehadiran Bupati Gus Yani dalam acara pembagian ganti rugi tersebut. “Saya sangat senang sekali. Sudah 7 tahun saya bekerja di Gresik dan belum pernah acara pemberian ganti untung (ganti rugi) seperti ini disaksikan langsung oleh Bupati,” ucapnya.
Ini merupakan bentuk perhatian yang luar biasa dari Pemerintahan Kabupaten Gresik dalam rangka penanggulangan bencana banjir Kali Lamong,” imbuhnya.
Pemberian ganti rugi merupakan suatu bentuk penghormatan dari pemerintah kepada pemilik tanah, karena warga rela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakat umum.
Bupati Gus Yani mengaku bersyukur agenda pengadaan lahan untuk proyek normalisasi Kali Lamong di Kabupaten Gresik berjalan lancar.
Menurut Bupati Gresik, normalisasi Kali Lamong yang membujur sepanjang kurang lebih 62 km menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Gresik. “Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintahan daerah dalam menanggulangi bencana banjir yang kerap terjadi di sepanjang aliran Kali Lamong,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Gresik sudah menganggarkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk tahap pertama. Teman-teman DPRD juga sudah mengganggarkan dana sebesar 30 miliar untuk kegiatan normalisasi,” sambungnya.
Pemberian ganti rugi juga merupakan bentuk usaha pemulihan perekonomian dari pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Bupati Gresik memberikan apresiasi kepada pemilik lahan yang hadir pada saat pemberian ganti rugi. “Kami mengapresiasi Bapak/Ibu yang sudah mendukung program untuk kemanusiaan dalam rangka penanggulangan banjir. Semoga ini menjadi rezeki yang berkah dan menjadi ladang amal njenengan (kalian) semua,” pungkasnya.
Imam, warga Tambak Beras merupakan salah satu dari 10 penerima ganti rugi mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Gresik. Sudah 3 tahun ini para petani tambak selalu mengalami kerugian karena banjir, sehingga sama sekali tidak menikmati hasilnya. “Alhamdulillah, ada respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan juga didukung langsung dari pemerintah provinsi, sehingga sampai hari ini proyek normalisasi bisa berjalan,” kata Imam Santoso.
Secara keseluruhan, jumlah bidang yang akan dinormalisasi tahun ini sebanyak 54 bidang, melintasi 5 desa di 2 kecamatan dengan total 49 hektare senilai Rp 23,79 miliar. Sisa lahan yang akan dikebut pemberian ganti ruginya sebanyak 44 bidang ditargetkan akan dilakukan bertahap pada bulan September 2021.
Pembebasan lahan dilakukan secara bertahap karena jika luas tanah yang dibebaskan lebih dari 5 hektare, maka penentuan lokasi (penlok) akan menjadi kewenangan gubernur. (udi/gj)