SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAK warga Sambibulu, Kecamatan Taman Sidoarjo yang melakukan pembegalan payudara terhadap perempuan sebut saja mawar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari A.P (Ayah korban) terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) yang dilakukan oleh MAK, terhadap korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan, modus operandi pelaku yakni melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) dengan cara mendekati korban yang mengendarai sepeda motor.
”Jadi pelaku ini memepet korban, ketika sudah dekat pelaku langsung memegang payudara korban, ” kata Kombespol Christian Tobing dalam pers rilis, Rabu (17/4/2024).
Ia melanjutkan, bahwa saat kejadian korban ini dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Pada saat melintasi rute Desa Sambibulu Kecamatan Taman korban merasa ada pengendara yang membuntuti dan tiba-tiba memegang payudaranya.
”Korban pun langsung berteriak “Maling-Maling” sambil berusaha mengejar pelaku, hingga akhirnya berhasil menyenggol motor pelaku dari belakang dan jatuh bersama,”imbuhnya.
Lebih jauh, beberapa warga yang menolong mendapati keterangan dari korban jika pelaku habis melakukan begal payudara.
Tak lama kemudian ada petugas Kepolisian datang lalu saya di bawa ke Polresta Sidoarjo, kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kaki hingga menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah Sidoarjo,” celetuknya.
Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) tersebut telah terjadi 1 kali yaitu pada tanggal 29/3/24, dan pelaku MAK mengakui sebanyak 1 kali melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) terhadap korban.
Alhasil dari fakta tersebut, Kanit penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan MAK menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Asob SH SIK MH memaparkan pihaknya mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku dalam kejahatannya.
”Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,atau Pasal 6 huruf b UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” papar Asob. (Sulton)