SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Unit Resmob Polresta Sidoarjo kembali sukses menangkap pelaku tindak pidana memperjual belikan bahan peledak jenis serbuk mercon. Pengungkapan ini hasil selama bulan Maret dan April 2024 (Bulan Ramadhan) sebanyak 5 laporan polisi.
Dari jumlah laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang terdiri dari dewasa 4 orang dan anak berkonflik hukum 2 orang di kejadian rabu tanggal (20/3/2024).
Dalam pers rilis, Rabu,(17/4/2024) siang tadi, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menyampaikan, modus operandi para tersangka tanpa hak telah memperoleh dan menguasai bahan peledak jenis bubuk mercon dan selanjutnya diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Disampaikan, kasus pertama yang di ungkap polisi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 di halaman Indomaret Jalan Raya Kyai Mojo Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku pertama berinisial EFI (25), warga Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya atau domisili di Desa Gamping Kecamatan Krian.
”Ia melakukan pembelian mercon/petasan jadi dari toko online yang kemudian dari mercon/petasan tersebut dijual kembali secara langsung ataupun media online. Barang bukti yang berhasil disita ada ratusan mercon atau petasan dengan berbagai ukuran,”jelas Kapolresta Sidoarjo.
Selanjutnya di tanggal 21 Maret 2024, waktu dan tempat kejadian perkara di Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo dan Desa Wedi Kecamatan Gedangan, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka 3 Dewasa, 2 Anak.
Para pelaku adalah, MY, LK, MHA, MNH dan FN. Modus operandinya, MHA melakukan pembelian 25 kg bubuk mercon jadi kepada seseorang di Probolinggo, selanjutnya MHA bersama dengan adiknya MNH.
menjual kepada MY sebanyak 1 kg dan kepada MA (Anak) sebanyak 1 kg dan juga diserahkan kepada FN (Anak) sebanyak 10 kg untuk diperjual belikan hingga kemudian berhasil diamankan oleh petugas.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Asob SH SIK MH, memaparkan, pelaku MHA hanya ingin mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 hingga Rp.50.000 per kg dari hasil menjual petasan.
”Barang buktinya ada 16 Kg bubuk mesiu/mercon, dan mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng,” ungkapnya.
Kini pelaku terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun bui,”pungkasnya. (Sulton)






