Kuasa hukum dari LBH Jombang, Ragil Widianto, SH (Baju putih) ketika berkoordinasi dengan Ketua RT, RW dan warga Sumbersono di rumah terduga pelaku yang saat ini telah diamankan pihak berwajib.
Mojokerto, GELORAJATIM.COM _ Setelah melalui proses panjang dari mediasi tingkat desa hingga penangkapan dari pihak berwajib kepada salah satu terduga pemerkosaan. Padahal menurut berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa terduga pelaku persetubuhan di Desa Sumbersono dilakukan oleh dua orang, namun hanya satu pelaku saja yang sudah diamankan.
Untuk mengungkap adanya kejanggalan persetubuhan yang mengakibatkan gadis Desa Sumbersono Kecamatan Dlangu Kabupaten Mojokerto yang kini hamil 6 bulan. Akhirnya perwakilan dari keluarga gadis 14 tahun yang menjadi budak nafsu kedua tetangganya memutuskan untuk beralih ke pendampingan hukum lainnya. Keluarga gadis Sumbersono yang diwakilkan nenek Alpiyah melakukan penandatanganan Surat Kuasa pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jombang.
Selaku penerima kuasa, Agus Khoirul Huda, SH., M.Si bersama Ragil Widianto, SH akan bersungguh-sungguh mengungkapkan kasus pemerkosaan gadis Sumbersono dengan berazaskan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sesuai Pancasila.
“Disini saya ditunjuk oleh keluarga korban gadis Sumbersono untuk mengungkapkan kasus pemerkosaan yang di alami cucunya. Mohon kerjasamanya supaya kasus ini dapat segera terselesaikan,” ucap Ragil Widianto dari LBH Jombang, Jumat (5/11/2021) melalui sambungan telpon.
Dirinya dalam menyelesaikan kasus persetubuhan gadis Sumbersono hingga mengalami kehamilan ini, tidak sendirian. Berbagai pengacara/advokat yang ada di Mojokerto akan mengungkap bersama-sama tentang kasus yang penuh kejanggalan ini. “Selain itu, saya dapat dukungan penuh dari semua teman pengacara, saya juga dibantu para awak media yang siap memberikan informasi secara detail, salah satunya dari Media Online Gelorajatim.com. Saya ucapkan terima kasih,” tambah pengacara dari LBH Jombang tersebut.
Mirisnya lagi, gadis Sumbersono yang sekarang hamil 6 bulan hanya tinggal bersama kakak dan neneknya. Orang tua korban sejak lama pergi merantau ke Kalimantan. Sedangkan rumah yang di tempati gadis Sumbersono tersebut merupakan bantuan dan di kontrakkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto karena rumahnya sendiri tidak layak huni. (Gj1)




