SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Mediasi persoalan tanah antara keluarga Kades Banjarkemantren, Kecamatan Buduran Sidoarjo, Erni Filliawati dkk melawan keluarga Prayit terus bergulir, hari ini (15/8) para pihak yang berseteru mediasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun tidak membuahkan hasil.
Ditemui usai menggelar mediasi, Penasehat Hukum keluarga Prayit, Edi Kuncoro SH, mengungkapkan kalau mediasi pada hari ini masih buntu.
“Pihak penggugat masih bersikukuh ingin melanjutkan perkara, jadi kita ikutin saja,” kata dia.
Seharusnya, yang menggugat itu klien kami, karena tanahnya diserobot, tapi kali ini tidak, pihak yang nyerobot malah menggugat kita.
“Dalam gambar peta blok pun tidak ada, kalau tanah yang di klaim oleh pihak penggugat itu adalah jalan umum, namun tanah Itu masih milik dari ahli waris Ngaselam, berstatus leter C dengan nomor Persil 746 dengan luas 920 M2,” lanjut Edi.
Sekedar informasi, pemicu dari sengketa lahan ini adalah tanah pihak Erni Filliawati dan keluarga Prayit itu bersebelahan alias berbatasan langsung dengan pihak yang berseteru. Seiring berjalannya waktu, tanahnya keluarga Prayit dipakai akses oleh keluarga Erni.
Nah, pada saat ada progam Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) tahun 2024 ini, tanah milik Erni ini di daftarkan PTSL, setelah SHM milik Erni selesai, tiba-tiba muncul gambar antara tanah Erni dan Prayit ada jalannya. Padahal sebelumnya, antara obyek milik Erni dan Prayit tidak ada keterangan kalau ada jalannya.
“Karena dulu tidak ada keterangan di peta blok ada jalannya. Kalau di pakai lewat orang-orang iya, namun statusnya bukan jalan umum, tanah itu statusnya masih milik perorangan alias masih ahli waris Ngaselam,” kata Prayit.
Prayit menambahkan,” makanya saya bikin pagar antara tanah saya dan tanahnya dia. Kalau mereka tidak terima ya silahkan, kita ikutin saja prosesnya,” pungkasnya. (Ir)