GELORAJATIM.COM – Sebuah perusahaan CV. Berkah Sultan Ali diduga sering melakukan PHK terhadap pekerjanya. Aksi PHK perusahaan yang menyajikan olahan ayam itu dinilai hanya sepihak tanpa kejelasan.
Salah satunya menimpa seorang koki di CV. Berkah Sultan Ali, berinisial AF. Ia yang tercatat bekerja sejak tanda tangan kontrak kerja pada 2 Mei 2024 tiba-tiba diberhentikan dengan begitu mendadak.
Hal itupun membuat keluarga AF kaget dan bertanya-tanya apakah kesalahan AF. Karena menurut keluarganya, AF dikenal sosok anak yang memiliki semangat kerja tinggi, jarang ambil libur (jika tidak terpaksa), dengan alasan ingin membahagiakan keluarganya.
Diketahui surat berupa file pdf yang dikirimkan ke AF pada hari Sabtu (31/05/2025), melalui WhatsApp pribadinya yang dikirimkan dari kontak salah satu karyawan AFC yang bernama Recon dan ditanda tangani oleh Hinda Kusniati selaku Direktur CV. Berkah Sultan Ali sebagai Surat Pemberitahuan Berakhirnya Kontrak Kerja pada 01 Juni 2025, dengan alasan tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja, dan pihak perusahaan hanya meminta maaf serta memaklumi atas keputusan yang telah dibuat.
Setelah dilayangkannya pemberitahuan tersebut pihak perusahaan kembali menginformasikan agar AF mengambil ijasah yang di gunakan sebagai jaminan selama AF bekerja di CV. Berkah Sultan Ali.

Arif Darobi S. H dan Ahmad Chikam S.H selaku kuasa hukum dari AF, dengan mengamati, mempelajari dan menimbang atas apa yang telah dialami oleh AF, Sabtu, 14 Juni 2025.
“Sesuai cerita dan berkas yang kami pelajari, bahwasanya di dalam isi surat pemberitahuan tersebut, banyak kejanggalan yang sangat merugikan pekerja,” jelas Arip Darobi yang juga aktif sebagai salah satu advokasi dari serikat buruh disebuah organisasi ternama.
“Baik dari gaji, atau kesejahteraan karyawan, kita sebagai pegiat hukum akan melakukan langkah-langkah sesuai perundang undangan, baik dari Permenaker atau Undang-Undang ketenaga kerjaan, yang berlaku,” sambungnya.
“Kami akan berjuang menegakkan keadilan bagi kaum buruh terutama para pejuang nafkah keluarga. Ingat jangan kesampingkan aturan yang berlaku kalau tidak mau di betulkan. Dan Undang-undang ketenagakerjaan bukan sebagai pajangan atau wayang buat pengusaha, tapi sebagai acuan keadilan buruh,“ tegas Arif.
Informasi dilapangan diketahui AFC (Ali Fried Chiken) bukan usaha yang kecil, berdiri dari tahun 2019 AFC sudah memiliki ratusan cabang counter tersebar hampir di seluruh Indonesia, seperti Bali, Sidoarjo, Gresik dan masih banyak lagi.
Namun sangat disayangkan ternyata banyak dugaan ketimpangan yang terjadi dalam perusahaan tersebut, hal ini dikuatkan dengan adanya laporan, serta keluh kesah beberapa karyawan baik yang masih bekerja maupun yang telah jadi korban PHK sepihak tanpa adanya kejelasan dan alas dasar yang kuat. Dari tidak adanya perlindungan kesehatan bagi karyawan sampai THR yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurut peraturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tahun 2023, terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Peraturan tersebut menguatkan bahwa PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak permanen dan akan selesai dalam waktu tertentu. Dengan diatur oleh beberapa point penting yang telah diuraikan dan disahkan oleh Undang-Undang, yakni terkait kesepakatan perjanjian antara pengusaha dan pekerja secara tertulis dan jelas, juga terkait kompensasi yang menjadi hak karyawan. (Red)