GRESIK, GELORAJATIM.COM – Desa mandiri adalah suatu desa yang memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakatnya secara mandiri, dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan.
Dengan kata lain kemandirian suatu desa tidak bergantung pada pihak eksternal untuk memenuhi kebutuhan dasar, menggerakkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan memanfaatkan potensi yang ada di dalam wilayahnya.
Dari data yang dihimpun tahun 2024, pembangunan desa berbasis Nawakarsa di Kabupaten Gresik, telah berhasil membawa 290 desa meraih status Desa Mandiri dan 40 desa berstatus Desa Maju, dari jumlah 330 desa.
Hal ini tak luput dari keberpihakan pemerintah daerah untuk pembangunan desa telah diwujudkan dalam alokasi anggaran ke desa hingga mencapai 24 % – 26 % dari kekuatan fiskal APBD Kabupaten Gresik.
“Untuk tetap meneguhkan komitmen, rekognisi dan keberpihakan kita bersama dalam membangun desa dengan berlandaskan Nawakarsa Gresik Baru menuju Gresik yang lebih maju” mengutip sambutan Drs. Abu Hasan SH. MM. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat Apel Kebangsaan Kemandirian Desa, di halaman kantor Bupati Gresik (Senin, 23/09/2024).
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat dalam membangun desa yang berfokus pada pemerintahan, sosial, dan ekologi,” tutur Abu Hasan.
Pada tahun 2025, ditetapkan besaran Dana Desa dan status desa di Kabupaten Gresik sebesar Rp. 316.480.417.000.- (sumber; Instagram, JDIH Gresik, SS)
“Desa-desa kami mulai bergeliat untuk berprestasi menuju kemandirian desa, potensi itu ada tinggal bagaimana desa berinovasi menangkap peluang ini — Salam dari desa” pesan Abu Hasan dalam status WhatsApp-nya, (Selasa, 13/05/2025). H-Red