Usai gelar rapat koordinasi jajaran DPC Abpednas Kabupaten Gresik.
GRESIK, Gelorajatim.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Gresik gelar rapat koordinasi dengan PAC dan Koordinator kecamatan se-Kabupaten Gresik, Sabtu (27/3/2021). Kegiatan tersebut, bertempat di Cafe Joglo Kecamatan Dukun.
Rapat kordinasi yang dihadiri seluruh jajaran Pengurus Harian DPC Abpednas dan perwakilan dari 15 kecamatan, dibuka oleh Ketua Umum DPC Abpednas Gresik HR Hendry.
Beberapa hal dalam pembahasan rapat siang itu, antara lain merumuskan langkah-langkah strategis yang ditempuh untuk seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Gresik. Juga penyampaian hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik terkait penyelenggaraan Bimtek Aparatur Desa tanggal 29 Maret 2021 mendatang.
Ketua Umum DPC Abpednas Gresik HR. Hendry dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk membahas kelangsungan DPC Abpednas kedepan serta menyikapi kegiatan yang melibatkan BPD akhir-akhir ini.
“Maksud tujuan kita adalah untuk koordinasi program kegiatan Abpednas kedepan, mengevaluasi serta mengambil sikap tentang Bimtek yang akan diselenggarakan oleh AKD,” ungkapnya.
Menanggapi pelaksanaan Bimtek, Hendry menambahkan sesuai dengan notulen hasil pertemuan dengan Kadis PMD dan pengurus AKD bahwa dengan berbagai pertimbangan dan dampak yang bakal terjadi serta kajian hukum, DPC Abpednas Gresik telah menyampaikan permohonan maaf mengambil sikap tegas agar pelaksanaan Bimtek dikaji ulang.
“Kalau memang tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang sama, kami sampaikan bahwa Ketua BPD se- Kabupaten Gresik tidak akan mengikuti kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dilihat dari mekanisme dan tahapan pelaksanaan, ini juga sudah tidak sesuai, karenanya kegiatan tersebut dilakukan di awal, tidak melalui persetujuan BPD. selanjutnya penganggaran dilakukan perubahan, bagaimana nanti LPJ realisasinya juga penyelenggaranya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” terang Hendry dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPC Abpednas Gresik Suyanto menjelaskan, terkait dengan perkembangan masing-maaing BPD, menurutnya sangat menarik untuk disikapi demi untuk mengembalikan fungsi, tugas dan kewenangan BPD pada tempatnya. Ia juga mengusulkan agar pada pertemuan hari ini dapat merumuskan yang lebih kongkrit.
“Agar tidak menjadi kebingungan dikalangan BPD, pertemuan hari ini harus bisa mengerucut menjadi sebuah keputusan yang jelas dan tegas dalam menyikapi Bimtek yang akan dilaksanakan AKD tanggal 29 Maret 2021 nanti,” terangnya saat memberikan pemaparan kajian hukum.
Suyanto menambahkan, bimtek atau peningkatan kapasitas aparatur desa yang dikemas model apapun namanya, adalah hak seluruh pemerintahan desa bukan hanya kepala desa, sekertaris desa dan ketua BPD saja. Sedang yang punya kompetensi menggunakan anggaran tersebut adalah pemerintah daerah, apabila anggaran bersumber dari APBD dan bagi pemerintah desa apabila anggaran bersumber dari APBDes karena hal itu sudah sesuai peraturan Perda yang berlaku saat ini.
“Sebagai BPD kewenangan dan fungsi kita adalah merumuskan, menyetujui dan mengawasi realisasi anggaran APBDes, oleh sebab itu, menurut saya BPD harus melarang kalau menggunakan anggaran APBDes, kecuali menggunakan anggaran pribadi. Karena dengan melihat mekanisme yang tidak jelas dan yang seharusnya sebagai penyelenggara adalah dari Pemda atau Pemdes,” ungkap Suyanto yang juga BPD dari Kecamatan Dukun ini.
Rapat konsolidasi yang berlangsung selama hampir 3 jam akhirnya menghasilkan beberapa keputusan bersama antara lain :
- Menolak bimtek yang dilaksanakan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik selaku penyelenggara dikarenakan menggunakan dana APBDes.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan upaya hukum lainnya, apabila kegiatan bimtek sebagaimana point (1) tetap dilaksanakan.
- Mendorong pemerintah daerah Kabupaten Gresik menyelenggarakan bimtek dengan menyertakan seluruh anggota BPD se- Kabupaten Gresik dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten.
- Mendorong pemerintah desa se-Kabupaten Gresik menyelenggarakan bimtek dengan menyertakan seluruh anggota BPD se-Kabupaten Gresik di Desa masing-masing dengan menggunakan anggaran APBDes. (azl/adi)