Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Simowau, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil digagalkan setelah pelaku kepergok saat berusaha membobol kunci sepeda motor milik korban, Minggu (01/11/2026) siang.
Pelaku berinisial MY (34), warga Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, diamankan Unit Reskrim Polsek Taman sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, pelaku diduga berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat warna hijau tahun 2024 bernomor polisi W 3227 NFQ milik Andika Dwi Putra (28), anggota Polri yang berdomisili di kawasan Sepanjang Tani, Kecamatan Taman.
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika korban bersama adiknya, Viki Dwi Saputra (26), berboncengan menuju toko kayu di Jalan Raya Simowau. Saat korban masuk ke toko untuk membeli kayu, adiknya tetap berada di sekitar sepeda motor.
“Ketika korban sedang membeli kayu, pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba memasukkan anak kunci T ke lubang kunci sepeda motor. Aksi tersebut diketahui oleh adik korban yang kemudian berteriak maling,” ujar Kompol Bagus Kurniawan, ke awak media GELORAJATIM.COM, Senin (02/11/2026).
Mendengar teriakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban bersama adiknya kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti. Namun, sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Taman, pelaku sempat mendapat “salam olah raga” dari warga yang geram atas aksi pencurian tersebut.
“Berkat kesigapan korban dan saksi yang mengetahui aksi pelaku, upaya pencurian tersebut berhasil digagalkan. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu mengungkap tindak pidana, namun kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat warna hijau bernopol W 3227 NFQ, STNK asli nopol W 3227 NFQ, satu buah anak kunci T, satu buah kunci T beserta kunci biasa, serta satu unit ponsel Samsung A32 warna biru. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polsek Taman. Penyidik juga telah mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pemberkasan. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Taman. (rif)
















