SURABAYA, GELORAJATIM.COM— Keluarga korban yang merasa kecewa terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur memilih mengadu dan menyampaikan persoalan tersebut melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah itu ditempuh karena keluarga korban menilai hukuman tiga tahun penjara yang diterima pelaku belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Dalam surat yang ditandatangani Jefri Prawitama Fauzi, ayah kandung korban berinisial DPM, keluarga mengungkapkan sejumlah persoalan yang mereka alami selama proses penanganan perkara hingga persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut isi surat yang ditulis Jefri Prawitama Fauzi, perkara bermula dari dugaan tindakan pencabulan terhadap anaknya yang terjadi dalam rentang 2020 hingga 2023. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pelaku berinisial JL, anak dari seseorang bernama Jimmy Tanamal, merupakan seorang pelatih tembak di lingkungan Perbakin Surabaya.
Keluarga korban menyatakan telah berupaya mencari keadilan dan menolak tawaran penyelesaian secara damai. Mereka mengaku pernah mendapat tawaran uang agar perkara dihentikan, namun keluarga menyatakan memilih melanjutkan proses hukum.
Persoalan lain adalah adanya dugaan pernyataan dari pihak tertentu yang dinilai meremehkan perjuangan keluarga korban. Dalam surat tersebut bahkan dicantumkan dugaan pernyataan mengenai uang sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Puncak kekecewaan keluarga korban terjadi setelah putusan perkara. Dalam suratnya, Jefri menyebut pelaku hanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, meskipun perkara yang dihadapi berkaitan dengan korban yang masih di bawah umur.
Keluarga mempertanyakan pertimbangan hukum yang menghasilkan hukuman tersebut. Mereka menilai dampak terhadap korban harus menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan seorang anak.
Surat tersebut juga menyinggung persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban mengungkapkan keberatan terhadap sejumlah hal yang mereka anggap tidak semestinya terjadi dalam proses persidangan, termasuk pertanyaan yang dinilai tidak pantas ditujukan kepada korban yang masih anak-anak.
Atas berbagai persoalan tersebut, keluarga korban akhirnya menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka meminta perhatian pemerintah pusat terhadap perkara yang mereka hadapi dan berharap adanya keadilan bagi korban.
“Kami menuntut hukuman maksimal kepada pelaku,” demikian inti tuntutan keluarga sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
Keluarga korban menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi anak yang menjadi korban.
Dalam surat itu, Jefri juga menyampaikan permohonan agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dan proses hukum dapat berjalan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan.( RED)
















