KENDARI,GELORAJATIM.COM — Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum (LBH KASASI) Sulawesi Tenggara, yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Agustus 2026 menerima pengaduan dari sejumlah warga Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, terkait persoalan pertanahan.
Sejumlah warga tersebut meminta bantuan dan pendampingan hukum kepada LBH KASASI Sulawesi Tenggara guna memperoleh penyelesaian atas permasalahan pertanahan yang mereka hadapi.
Keputusan warga Sidoarjo untuk meminta pendampingan kepada LBH KASASI Sulawesi Tenggara didasarkan, antara lain, pada kiprah lembaga tersebut dalam memberikan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak warga atas persoalan pertanahan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan salah seorang warga yang memperoleh pendampingan hukum, Ibu Ratna Aulia (Lia), warga Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Selain mengenal kiprah LBH KASASI Sulawesi Tenggara, Ratna Aulia juga memiliki hubungan baik dengan salah seorang advokat LBH KASASI karena keduanya tergabung dalam organisasi bela diri yang sama.
Setelah menerima pengaduan dari sejumlah warga Kabupaten Sidoarjo, khususnya warga Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, pada pertengahan Juli 2026, LBH KASASI Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah awal dengan menugaskan salah seorang staf paralegalnya untuk berangkat dari Jakarta ke Sidoarjo guna melakukan pendampingan dan membantu warga dalam proses penanganan persoalan hukum yang mereka hadapi.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Marlin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum LBH KASASI Sulawesi Tenggara. Selain berprofesi sebagai advokat, Dr. Marlin juga diketahui merupakan dosen pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangannya kepada insan pers, Dr. Marlin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para pengadu, menjelaskan bahwa untuk tahap awal pihaknya telah menyampaikan surat permohonan secara resmi kepada Lurah Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Permohonan tersebut berkaitan dengan akses untuk melihat dan memperoleh salinan dokumen administrasi pertanahan berupa Letter C/Petok D/Kretek yang berkaitan dengan tanah milik pewaris. Menurut pihak LBH KASASI, permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai riwayat dan status administrasi pertanahan yang menjadi objek pengaduan.
Dr. Marlin menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menempuh langkah-langkah administratif dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Lurah Sepanjang tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Camat Taman, Bupati Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, serta satuan tugas yang menangani pemberantasan mafia tanah pada instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
LBH KASASI Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap warga sesuai kewenangan dan koridor hukum yang berlaku, serta mendorong agar persoalan pertanahan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.( red)
















