Hari jadi
Hukum

Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan 12,67 Gram Sabu, Tujuh Orang Diduga Terlibat

13
×

Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan 12,67 Gram Sabu, Tujuh Orang Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini
20260702 090152 1 Scaled
Sabu 12,67 Gram Gagal Masuk Lapas Kelas I Surabaya, Lima Warga Binaan Diduga Terlibat.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lapas. Sebanyak 12,67 gram sabu berhasil diamankan dari dua perempuan pengunjung yang diduga berupaya memasukkan barang haram tersebut dengan modus menyembunyikannya di dalam lipatan uang yang dilapisi selotip.

Aksi tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh pengunjung yang akan memasuki area Lapas Kelas I Surabaya. Kecurigaan petugas terhadap barang bawaan kedua perempuan itu berujung pada ditemukannya paket sabu yang disamarkan bersama uang tunai.

Breaking News

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan kedua perempuan berinisial SK dan W langsung diamankan untuk dimintai keterangan setelah barang bukti ditemukan.

“Kedua perempuan berinisial SK dan W mengaku disuruh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang terlarang tersebut ke dalam lapas,” ujar Sohibur Rachman, Rabu (01/07/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket yang diduga sabu disembunyikan di dalam lipatan uang yang diselotip dan dicampur bersama uang tunai senilai Rp190 ribu. Modus tersebut diduga digunakan agar lolos dari pemeriksaan petugas.

Sohibur menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal, kedua pelaku bukan kali pertama menjalankan aksi tersebut. Mereka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan dengan imbalan yang cukup besar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, SK dan W mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa dengan imbalan sekitar Rp1,5 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.

Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi turut memeriksa tiga warga binaan lainnya berinisial D, B, dan R yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut.

Menurut Sohibur, total terdapat lima warga binaan yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Seluruhnya merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya.

“Total ada lima warga binaan kami yang diduga ikut terlibat dalam upaya penyelundupan ini. Semuanya merupakan narapidana kasus narkoba,” ungkap Sohibur.

Seluruh terduga pelaku, terdiri dari lima warga binaan dan dua perempuan pengunjung, berikut barang bukti sabu seberat 12,67 gram serta uang tunai Rp190 ribu, telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain proses hukum pidana, pihak Lapas juga akan memberikan sanksi administratif kepada warga binaan apabila nantinya terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Secara internal, hak-hak yang bersangkutan akan kami cabut, yaitu hak untuk mendapatkan remisi,” tegas Sohibur Rachman.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo masih mendalami keterangan para saksi dan para terduga pelaku guna mengungkap jaringan komunikasi serta alur peredaran narkotika yang diduga melibatkan pengunjung dan warga binaan di dalam Lapas Kelas I Surabaya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578