Hari jadi
Hukum

Pungli Rekrutmen Perangkat Desa Berujung Penjara, Empat Kades Tulangan Divonis 4 Tahun

2
×

Pungli Rekrutmen Perangkat Desa Berujung Penjara, Empat Kades Tulangan Divonis 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Img 20260607 Wa0185
Empat Kepala Desa non aktif di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara masing-masing empat Tahun, setelah terlibat dalam pungli
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa kembali menunjukkan hasil. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana kepada empat kepala desa nonaktif di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang terbukti menerima uang dalam proses rekrutmen perangkat desa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jumat (05/06/2026). Keempat terdakwa yang divonis yakni Samsul Anam selaku Kepala Desa nonaktif Kepadangan, Zainul Abidin selaku Kepala Desa nonaktif Kepunten, Kamadi selaku Kepala Desa nonaktif Grabagan, dan Suwito selaku Kepala Desa nonaktif Kebaron.

Breaking News

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim menyatakan Terdakwa I Samsul Anam, Terdakwa II Zainul Abidin, Terdakwa III Kamadi, dan Terdakwa IV Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ferdinand Marcus Leander saat membacakan amar putusan.

Selain dinyatakan bersalah, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada setiap terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 50 hari.

Ferdinand Marcus Leander menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan para terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa. “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari,” tegasnya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa tetap berada dalam tahanan serta dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

Kasus pungli rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena dianggap mencederai prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578